Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Nah, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Dapat Restu Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2025
Pemerintah menilai, insentif tersebut berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan upaya menstimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai insentif PPN DTP perumahan itu sudah membawa dampak ke perekonomian sejak akhir tahun 2023.
"Mulainya kan di kuartal IV-2023 dan sudah memberi dampak positif ke perekonomian sebesar 0,1% dari PDB (Produk Domestik Bruto) waktu itu, sehingga kita lanjutkan di 2024," kata Febrio di kompleks Parlemen, Senin (10/6).
"Kita lihat saja dan nanti kita bisa laporkan realisasi dan estimasi dampak ke ekonomi," sambungnya.
Febrio menambahkan, kebijakan insentif tersebut akan dilakukan evaluasi lebih lanjut guna mendorong insentif fiskal yang dapat bermanfaat mendorong perekonomian.
"Tentu kita akan terus evaluasi dan realisasi dari penerima manfaat terus kami liat supaya kami tentunya ingin insentif fiskal kita efektif untuk bermanfaat dorong ekonomi," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai pemberian insentif PPN untuk sektor perumahan cukup signifikan meningkatkan penjualan rumah. Hal ini terlihat dari data Bank Indonesia yang melaporkan indeks penjualan rumah residensial masih tumbuh 31% di kuartal I-2024.
"Harga pun juga meningkat artinya permintaan rumah menjadi ikut naik," kata Nailul kepada Kontan, Senin (10/6).
Nailul menambahkan untuk dampak ke ekonomi akan meningkatkan multiplier effect ke PDB dan penyerapan tenaga kerja. Namun, tenaga kerja yang terserap sering kali berasal dari informal.
Baca Juga: Kurang Nendang, Insentif PPN DTP Perumahan Perlu Dievaluasi
"Ini yang menjadi pekerjaan rumah di mana penyerapan tenaga kerja sektor perumahan sering kurang berkualitas," ucapnya.
Selain itu, Nailul menegaskan insentif tersebut perlu dilanjutkan untuk meningkatkan konsumsi dan menjaga pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk harga rumah yang mendapatkan insentif.
"Saya rasa rumah yang mendapatkan subsidi haruslah vertikal housing karena pembangunan dan harga juga lebih murah dibandingkan rumah tapak, sehingga yang menjangkau insentif bukan orang yang menengah atas tapi benar-benar masyarakat menengah bawah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News