kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Aturan Rush Handling Diperbaharui, Kemenkeu Klaim Pengiriman Barang Impor Kian Mudah


Kamis, 13 Juni 2024 / 18:20 WIB
Aturan Rush Handling Diperbaharui, Kemenkeu Klaim Pengiriman Barang Impor Kian Mudah
ILUSTRASI. Implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS): Pekerja di Pelabuhan Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, jumat (27/12). Aturan Rush Handling Diperbaharui, Kemenkeu Sebut Proses Pengiriman Barang Impor Makin Mudah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memperbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Layanan ini, nantinya akan semakin mempermudah proses pengiriman barang impor.

Pembaharuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), yang telah berlaku sejak tanggal 29 Mei 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Kemenkeu,  Encep Dudi Ginanjar, menegaskan, PMK ini disusun sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.

Baca Juga: Bea Cukai Buka Suara Soal Pungut Biaya Masuk Peti Jenazah 30%

Selain itu, juga teridentifikasi adanya beberapa kendala dalam aturan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan harmonisasi peraturan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

“Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan melalui PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling, bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan, skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang, hingga aturan pengeluaran barang sebagian,” tutur Encep melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).

Adapun terdapat penambahan kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Rinciannya antara lain jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah.

Baca Juga: Pilihan Harga Mobil Bekas Mewah di Bawah Rp 100 Jutaan, Ada Sedan Audi

Kemudian, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen (surat); uang kertas asing (banknotes), vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×