kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung terus koordinasi bawa pulang Eddy Tansil


Jumat, 27 Desember 2013 / 22:59 WIB
Kejagung terus koordinasi bawa pulang Eddy Tansil
ILUSTRASI. pusing.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nama Eddy Tansil kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan bahwa buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut sudah terlacak berada di Cina sejak 2011 silam.

Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung, mengungkapkan bahwa sudah sejak 2011 ada informasi bahwa koruptor Rp 1,3 triliun tersebut berada di Cina.

"Oleh kerena itu, Indonesia melalui central authority, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah mendindaklanjuti untuk mengajukan ekstadisi yang bersangkutan kepada negara tersebut," kata Andhi, Jumat (27/12).

Kejagung belum mengetahui apa jawaban Pemerintah Cina terkait surat yang dilayangkan Kemnkumham RI yang sudah dikirim sejak 2011 silam.

"Justru itu yang tahu itu adalah centre authority, nanti kita akan koordinasikan terus. Pokoknya yang penting kita tindak lanjuti itu," ujarnya.

Ditanya mengenai kendala untuk ekstradisi Eddy Tansil, Andhi tidak bisa menjelaskannya. Ia mengatakan pihaknya perlu berbicara dengan Kemenkumham RI selaku Centre authority. "Nanti setelah kita ada pertemuan dengan seluruh tim anggota, kita nanti bicara dan bisa diketahui," ujarnya.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×