kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung terus koordinasi bawa pulang Eddy Tansil


Jumat, 27 Desember 2013 / 22:59 WIB
Kejagung terus koordinasi bawa pulang Eddy Tansil
ILUSTRASI. pusing.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nama Eddy Tansil kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menginformasikan bahwa buronan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut sudah terlacak berada di Cina sejak 2011 silam.

Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung, mengungkapkan bahwa sudah sejak 2011 ada informasi bahwa koruptor Rp 1,3 triliun tersebut berada di Cina.

"Oleh kerena itu, Indonesia melalui central authority, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah mendindaklanjuti untuk mengajukan ekstadisi yang bersangkutan kepada negara tersebut," kata Andhi, Jumat (27/12).

Kejagung belum mengetahui apa jawaban Pemerintah Cina terkait surat yang dilayangkan Kemnkumham RI yang sudah dikirim sejak 2011 silam.

"Justru itu yang tahu itu adalah centre authority, nanti kita akan koordinasikan terus. Pokoknya yang penting kita tindak lanjuti itu," ujarnya.

Ditanya mengenai kendala untuk ekstradisi Eddy Tansil, Andhi tidak bisa menjelaskannya. Ia mengatakan pihaknya perlu berbicara dengan Kemenkumham RI selaku Centre authority. "Nanti setelah kita ada pertemuan dengan seluruh tim anggota, kita nanti bicara dan bisa diketahui," ujarnya.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×