kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pembobol Bapindo Eddy Tansil terlacak di China


Selasa, 24 Desember 2013 / 13:20 WIB
Pembobol Bapindo Eddy Tansil terlacak di China
ILUSTRASI. 4 Alasan Anak Remaja Tidak Mau Mendengarkan Orang Tua.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Masih ingat dengan koruptor Rp 1,3 triliun yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang 1996 lalu? Eddy Tansil, pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group, terlacak Kejaksaan Agung berada di China.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12/2013), yang dihadiri sejumlah insan pers, termasuk tribunnews.com, di Aula Bina Karya, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

"Terkait masalah Eddy Tansil tadi, saya sudah katakan bahwa itu terlacak. Kalau tidak terlacak, tidak mungkin kita melakukan ekstradisi," kata Basrief.

Dia mengatakan, Eddy Tansil terlacak berada di China dan Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi, itu terlacak karena kita mendapatkan informasi berada di China. Oleh karena itu, kita sudah minta ekstradisi kepada Pemerintah China melalui surat Menteri Hukum dan HAM selaku sentral otoriti pada 8 September 2011. Ini tetap kita upayakan," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bank Mandiri selaku pelaksana penyelesaian barang sita eksekusi Eddy Tansil.

"Namun, sampai 17 Desember 2013, belum ada tambahan penyelesaian lelang oleh Bank Mandiri karena barang sita eksekusi yang dilelang belum terjual," ujarnya.

Pihaknya mengaku telah menemukan beberapa aset milik terpidana Eddy Tansil di wilayah hukum Jabodetabek yang diperuntukkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

"Namun, belum diperoleh nilai indikatifnya," ucap Basrief.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×