kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polri minta China deportasi Eddy Tansil


Jumat, 27 Desember 2013 / 22:07 WIB
Polri minta China deportasi Eddy Tansil
ILUSTRASI. Memasuki usia pensiun tetap harus memikirkan investasi yang tepat agar uang tak habis begitu saja di awal. Deposito maupun reksadana saham bisa jadi pilihan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Suhardi Alius meminta agar Kepolisian China dapat bekerja sama dalam mengembalikan koruptor kakap buronan Indonesia, Eddy Tansil. Selain itu, ia juga berharap agar dalam proses pengembalian tersebut cukup melalui mekanisme deportasi saja.

"Kalau mereka memberikan izin untuk mendeportasi dia, justru akan lebih baik kan? Jadi tak perlu lagi diekstradisi, karena itu terlalu lama prosesnya," kata Suhardi di Mabes Polri, Jumat (27/12). Kendati demikian, jika proses deportasi tak dimungkinkan, maka pihaknya siap untuk membantu proses ekstradisi tersebut.

Saat ini, diakui Suhardi, Polri telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Luar Negeri. Tim tersebut nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Kemenkumham. “Tim kami sudah siap. Tentunya itu ada di bawah tim yang nanti akan dibentuk Kemenkumham,” ujarnya.

Di samping itu, Suhardi menambahkan, selama ini kerja sama antara Polri dengan Kepolisian China cukup baik. Bahkan, beberapa waktu lalu, Polri pernah mendeportasi buronan China yang diduga memeras pejabat di negeri tirai bambu tersebut.

Sebelumnya, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013, Senin (23/12), Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, pihaknya telah melacak keberadaan Eddy Tansil di China.

Pihaknya pun telah melakukan usaha ekstradisi dengan melayangkan surat kepada Pemerintah China melalui Kementerian Hukum dan HAM pada September 2011 lalu.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dollar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×