kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ekstradisi buronan BLBI tak terkait penyadapan


Sabtu, 21 Desember 2013 / 09:46 WIB
ILUSTRASI. Asing Net Sell Rp 7,14 Triliun, Saham-saham Ini Paling Banyak Dilepas, Rabu (3/8)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan, terpidana seumur hidup kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dari Australia murni penegakan hukum.

Basrief Arief, Jaksa Agung, mengatakan hal tersebut bukan bentuk permintaan maaf dari Pemerintah Australia karena terbongkarnya skandal penyadapan sejumlah orang penting Indonesia belum lama ini.

"Tidak ada itu, ini proses hukum, ini kan proses lima tahun, tidak kira-kira prosesnya hingga lima tahun," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

Dikatakan Basrief, Adrian Kiki diekstradisi setelah diputus pengadilan tinggi Australia. "Kalau Kiki kemarin kan sudah jelas, ada putusannya, Ini sudah putus, final baru kita lakukan (ekstradisi)," ucapnya.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara inabsentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×