kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.302   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.549   58,54   0,78%
  • KOMPAS100 1.074   11,78   1,11%
  • LQ45 797   1,67   0,21%
  • ISSI 255   1,37   0,54%
  • IDX30 411   0,99   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   -0,57   -0,12%
  • IDX80 120   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 131   -0,05   -0,04%

Kebijakan Tarif Impor AS Bisa Berdampak Signifikan ke Penerimaan Pajak


Minggu, 06 April 2025 / 10:40 WIB
Kebijakan Tarif Impor AS Bisa Berdampak Signifikan ke Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Ekonomi Indonesia kini dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar akibat penerapan tarif impor tinggi Amerika Serikat (AS), yang berpotensi memengaruhi peneriman pajak


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonomi Indonesia menghadapi tantangan yang cukup berat akibat penerapan tarif impor tinggi Amerika Serikat (AS), yang berpotensi memengaruhi peneriman pajak secara signifikan, terutama melalui fluktuasi harga komoditas.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute mengatakan, dampak dari kebijakan tarif impor AS tersebut akan sangat terasa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko ini.

“Dampak penerimaan pajak akan signifikan jika pemerintah tidak melakukan apapun,” ujar Prianto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/4).

Maka itu, pemerintah perlu mempersiapkan strategi untuk menghadapi potensi kehilangan penerimaan pajak yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini.

Baca Juga: Dampak Tarif 32% Trump, Ekspor Turun dan Penerimaan Pajak Tertekan

Salah satu lngkah yang diambil adalah mencari sumber-sumber penerimaan pajak dari sektor komoditas yang terdampak. 

Menurut Prianto, strategi ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi dampak dari kebijakan luar negeri, tapi juga untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam sistem perpajakan.domestik. Khususnya terkait dengan Coretax yang mengganggu penerimaan pajak pada Januari 2025.

Untuk memperkuat penerimaan pajak, pemerintah juga berencana meingkatkan pengawasan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesuai dengan Pasal 35A UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan prioritas untuk waib pajak yang akan mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan.

“Bentuk strateginya adalah intensifikasi penerimaan pajak di setiap KPP,” katanya.

Selanjutnya: Tarif Impor Tinggi Donald Trump Mengancam Penerimaan Pajak

Menarik Dibaca: Apakah Leher Belakang Sakit Tanda Kolesterol Tinggi? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×