kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.617   0,00   0,00%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Kebijakan Tarif Impor AS Bisa Berdampak Signifikan ke Penerimaan Pajak


Minggu, 06 April 2025 / 10:40 WIB
Kebijakan Tarif Impor AS Bisa Berdampak Signifikan ke Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Ekonomi Indonesia kini dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar akibat penerapan tarif impor tinggi Amerika Serikat (AS), yang berpotensi memengaruhi peneriman pajak


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonomi Indonesia menghadapi tantangan yang cukup berat akibat penerapan tarif impor tinggi Amerika Serikat (AS), yang berpotensi memengaruhi peneriman pajak secara signifikan, terutama melalui fluktuasi harga komoditas.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute mengatakan, dampak dari kebijakan tarif impor AS tersebut akan sangat terasa jika pemerintah tidak segera mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko ini.

“Dampak penerimaan pajak akan signifikan jika pemerintah tidak melakukan apapun,” ujar Prianto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/4).

Maka itu, pemerintah perlu mempersiapkan strategi untuk menghadapi potensi kehilangan penerimaan pajak yang mungkin terjadi akibat kebijakan ini.

Baca Juga: Dampak Tarif 32% Trump, Ekspor Turun dan Penerimaan Pajak Tertekan

Salah satu lngkah yang diambil adalah mencari sumber-sumber penerimaan pajak dari sektor komoditas yang terdampak. 

Menurut Prianto, strategi ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi dampak dari kebijakan luar negeri, tapi juga untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam sistem perpajakan.domestik. Khususnya terkait dengan Coretax yang mengganggu penerimaan pajak pada Januari 2025.

Untuk memperkuat penerimaan pajak, pemerintah juga berencana meingkatkan pengawasan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesuai dengan Pasal 35A UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan prioritas untuk waib pajak yang akan mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan.

“Bentuk strateginya adalah intensifikasi penerimaan pajak di setiap KPP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×