kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Tarif Impor Tinggi Donald Trump Mengancam Penerimaan Pajak


Minggu, 06 April 2025 / 10:30 WIB
Tarif Impor Tinggi Donald Trump Mengancam Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Tarif impor tinggi yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk Indonesia akan memberikan dampak ke penerimaan pajak


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tarif impor tinggi yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk Indonesia akan memberikan dampak signifikan pada ekspor Indonesia. 

Hal ini dapat memicu penurunan produksi dan berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mengancam penerimaan pajak, terutama pajak penghasilan.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia mengatakan, tarif yang resiprokal tersebut akan membuat produk Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika.

“Konsumen Amerika Serikat akan memilih produk dalam negeri,” ujar Raden Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/4).

Baca Juga: Efek Tarif Resiprokal 32% Donald Trump, Penerimaan Pajak Bisa Hilang Rp 10 Triliun

Dampak dari turunnya produksi industri ini akan dirasakan pada penerimaan pajak. Raden memperkirakan, pajak penghasilan (PPh) akan turun signifikan, karena perusahaan-perusahaan yang mengalami kerugian tidak akan membayar pajak penghasilan (PPh) badan.

“Buruh yang sebelumnya dipotong PPh Pasal 21, tidak ada lagi potongan PPh Pasal 21 karena buruhnya sudah PHK,” katanya.

Raden memproyeksikan penurunan dari PPh bisa mencapai puluhan triliun rupiah per tahun.

“Jika melihat angka ekspor ke Amerika Serikat yang mencapai ratusan triliun, dampaknya sangat besar,” ucap Raden Agus.

Maka itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah yang strategis untuk menghadapi tantangan ini.

Raden mengingatkan pentingnya revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. “Jika target penerimaan pajak tidak direvisi, kantor pajak akan melakukan upaya luar biasa untuk mengejar target,” tambahnya.

Baca Juga: Dampak Tarif 32% Trump, Ekspor Turun dan Pajak Negara Tertekan

Upaya ini, yang sering disebut intensifikasi, dapat berisiko bagi wajib pajak yang telah patuh, karena mereka mungkin akan dicari-cari kesalahannya.

Dengan itu, langkah-langkah yang proaktif dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi ekonomi dan lapangan kerja di tengah tantangan yang dihadapi.

Selanjutnya: Apakah Leher Belakang Sakit Tanda Kolesterol Tinggi? Ini Jawabannya

Menarik Dibaca: Apakah Leher Belakang Sakit Tanda Kolesterol Tinggi? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×