kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Harga Komoditas Kembali Normal, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?


Minggu, 14 Mei 2023 / 15:27 WIB
Harga Komoditas Kembali Normal, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?
Harga Komoditas Kembali Normal, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Meski penerimaan pajak tahun lalu telah melampaui target, tapi tantangan ke depan masih akan menghantui pencapaian target penerimaan pajak tahun ini.

Sebut saja, moderasi harga komoditas yang menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak 2023.

Hanya saja, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan, normalisasi harga komoditas tidak akan berdampak langsung kepada penerimaan pajak. Meski harus diakui bahwa penerimaan pajak tahun lalu juga ditopang dari sisi harga komoditas yang melambung tinggi.

Baca Juga: Ditjen Pajak Akan Tindak Lanjuti Temuan 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak

“Penurunan harga komoditas ini tidak langsung berpengaruh pada pendapatan negara karena penurunan komoditas ini channelnya banyak, ada yang langsung dan ada yang tidak langsung,” ujar Yon di Jakarta, Kamis (11/5).

Yon bilang, penurunan harga komoditas ini akan memberikan dampak langsung kepada bisnis pada wajib pajak, terutama dari sisi produksi. 

Apabila penurunan produksi terjadi, maka ada kemungkinan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan berpengaruh kepada setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Meski begitu, Yon bilang sejauh ini setoran PPh 21 masih relatif stabil. 

“Sejauh ini belum terlihat karena sejauh ini masih stabil. Kalau dia itu turunnya pada profitabilitas perusahaan. Nanti mungkin baru kita bisa lihat di akhir tahun,” katanya.

Baca Juga: Kapan Pajak Karbon Akan Diberlakukan?

Sementara dari sisi PPh 29, kata Yon, apabila penurunan harga komoditas berlangsung cukup panjang hingga mengganggu profitabilitas perusahaan, maka para wajib pajak mungkin akan mengajukan pengurangan PPh 29.

Namun, menurutnya, efek pengurangan PPh 29 tersebut tidak akan langsung berdampak kepada kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan wajib pajak tidak akan langsung mengurangi PPh 29 lantaran sifatnya dibayarkan atas profitabilitas tahun pajak sebelumnya.

Untuk itu, naik turunnya harga komoditas tidak semesta-meta akan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak. 

“Intinya channelnya ini tidak langsung harga turun langsung berdampak. Tapi kalau produksinya berkurang dalam waktu beberapa bulan dan melakukan PHK, nanti PPh perusahaannya kita lihat turun, nanti kita akan cermati,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.718 triliun atau naik 16% dari target tahun lalu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×