kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Beras Kita, Harga Mereka: HET Beras Oleh Bapanas Jadi Gurauan di Pasar


Kamis, 28 Agustus 2025 / 05:47 WIB
Beras Kita, Harga Mereka: HET Beras Oleh Bapanas Jadi Gurauan di Pasar
ILUSTRASI. Beras Kita, Harga Mereka: HET Beras Oleh Bapanas Jadi Gurauan di Pasar


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira datang dari lorong-lorong birokrasi, tempat keputusan penting dibuat jauh dari hiruk pikuk pasar. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dengan gagah berani telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk beras, sebuah kebijakan yang digadang-gadang sebagai "solusi jangka pendek" untuk menstabilkan harga. Ya, "jangka pendek," seperti harapan bertemu jodoh di aplikasi kencan.

Bapanas resmi menetapkan HET beras medium dan premium terbaru. HET beras medium naik hingga Rp 2.000. Sedangkan HET beras premium tidak mengalami perubahan.

Penetapan HET beras tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Bappanas menetapkan HET beras medium dan premium disesuaikan menjadi tiga zona, yakni Zona I, II, dan III.

  • Zona I meliputi wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
  • Zona II mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, serta Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan.
  • Zona III meliputi wilayah Maluku dan Papua.

Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu

Berikut ini HET beras medium dan premium per kilogram terbaru:

HET beras Zona I

  • Beras medium: Rp 13.500
  • Beras premium: Rp 14.900.

HET beras Zona II

  • Beras medium: Rp 14.000
  • Beras premium: Rp 15.400.

HET beras Zona III

  • Beras medium: Rp 15.500
  • Beras premium: Rp 15.800.

Tonton: Usai 25 Agustus 2025, Ribuan Buruh Gantian Demo di DPR Tanggal Berikut

Harga di Meja Rapat dan di Meja Makan

Saat para pejabat sibuk membagi wilayah menjadi Zona I, II, dan III—seperti strategi perang—para pedagang kecil di Depok merasakan realitas yang jauh lebih brutal. Aziz, seorang pedagang beras di Beji Timur, menyaksikan sendiri keajaiban ekonomi: harga beras premium di tokonya sudah menyentuh Rp 15.000 per kg, dan beras medium di kisaran Rp 12.000–Rp 13.000.

Angka-angka ini, ironisnya, berada di bawah atau bahkan setara dengan HET yang baru ditetapkan, padahal di lapangan, harga itu sudah lama menjadi keluhan. Bapanas menetapkan HET beras medium Zona I (termasuk Jawa) Rp 13.500, sementara Aziz sudah menjual di angka itu. Jadi, apakah kenaikan HET ini memang solusi, atau sekadar legalisasi harga yang sudah terlanjur naik?

Realitas Pasar dan Jeritan Pembeli

Di tengah "stabilisasi" harga ala Bapanas, Aziz harus menghadapi pertanyaan pahit dari pembeli: "Kenapa harganya naik terus?" Jawabannya klise dan menyakitkan, "Ya, dari pusatnya naik." Akibatnya, pembeli semakin irit, lebih banyak yang membeli eceran 1-2 liter ketimbang karungan.

Kebijakan yang bertujuan "menjaga kelancaran distribusi" ini justru membuat pelanggan sulit, dan pedagang seperti Aziz berharap harga bisa stabil. Sebuah ironi yang sempurna. Ketika Bapanas sibuk menjaga industri penggilingan, pasar justru menunjukkan bahwa yang butuh "stabilisasi" sesungguhnya adalah perut rakyat dan kantong para pedagang kecil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Ini Rincian HET Beras Medium dan Premium Terbaru", dan "Harga Beras Merangkak Naik, Kini Capai Rp 15.000 Per Kg",

Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU

Selanjutnya: Harga Komoditas Layu, Prospek Emiten Batubara Lesu

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (28/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×