kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Ditjen Pajak Akan Tindak Lanjuti Temuan 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak


Kamis, 11 Mei 2023 / 18:32 WIB
Ditjen Pajak Akan Tindak Lanjuti Temuan 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
Ditjen Pajak Akan Tindak Lanjuti Temuan 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak.

Temuan tersebut telah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Joko Widodo untuk diusut tuntas dan dikenakan sanksi lantaran telah melanggar aturan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mencocokkan terlebih dahulu data yang diungkap oleh BPKP dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga: Ditjen Pajak Ubah Aturan PPN Atas Agunan Yang Diambil Alih, Ini Perubahannya

"Kalau ada yang berbeda nanti kita coba cocokkan data yang tadi (BPKP) dengan data SPPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat," ujar Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (11/5).

Ia bilang, pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas perkebunan kelapa sawit selama ini merupakan objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Nah, nantinya apabila ditemukan terdapat objek pajak yang tidak dilaporkan dalam SPOP, maka DJP akan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Kalau memang risk managementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Dan saya ini senang karena insyallah menambah penerimaan pada waktu kita memang ingin meningkatkan tax ratio," katanya.

Baca Juga: Soal Pungutan PPh PMSE, Ditjen Pajak Tunggu Konsensus Pajak Global

Sementara itu, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Aim Nursalim, mengatakan, lahan sawit dengan luas 9 juta hektare tersebut masih dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Kemudian, akan dilakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan data pada SPPT tersebut.

"Yang selisih 9 juta ini kan yang sudah dilakukan BPKP atas auditnya dan ini kita sanding-sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa. Itu saja mungkin," kata Aim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×