kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak Akan Tindak Lanjuti Temuan 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak


Kamis, 11 Mei 2023 / 18:32 WIB
Ditjen Pajak Akan Tindak Lanjuti Temuan 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak
Ditjen Pajak Akan Tindak Lanjuti Temuan 9 Juta Hektare Sawit Tak Bayar Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak.

Temuan tersebut telah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Joko Widodo untuk diusut tuntas dan dikenakan sanksi lantaran telah melanggar aturan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya akan mencocokkan terlebih dahulu data yang diungkap oleh BPKP dengan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Baca Juga: Ditjen Pajak Ubah Aturan PPN Atas Agunan Yang Diambil Alih, Ini Perubahannya

"Kalau ada yang berbeda nanti kita coba cocokkan data yang tadi (BPKP) dengan data SPPT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat," ujar Suryo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (11/5).

Ia bilang, pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas perkebunan kelapa sawit selama ini merupakan objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Nah, nantinya apabila ditemukan terdapat objek pajak yang tidak dilaporkan dalam SPOP, maka DJP akan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Kalau memang risk managementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Dan saya ini senang karena insyallah menambah penerimaan pada waktu kita memang ingin meningkatkan tax ratio," katanya.

Baca Juga: Soal Pungutan PPh PMSE, Ditjen Pajak Tunggu Konsensus Pajak Global

Sementara itu, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Aim Nursalim, mengatakan, lahan sawit dengan luas 9 juta hektare tersebut masih dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Kemudian, akan dilakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan data pada SPPT tersebut.

"Yang selisih 9 juta ini kan yang sudah dilakukan BPKP atas auditnya dan ini kita sanding-sandingkan dan ini masih dalam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih presisi lagi mencari selisih itu sebenarnya berapa. Itu saja mungkin," kata Aim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×