Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mencari keberadaan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Dalam penelusurannya, Kejagung menemukan sebuah rumah mewah yang diduga milik Riza Chalid, di kawasan elite Rancamaya, Bogor, Jawa Barat. Hasil penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (26/8/2025), menemukan tiga rumah beserta fasilitas mewah, dan berhasil disita.
“Memang benar tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik Gedung Bundar juga telah melakukan penyitaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Selain melakukan menyita mobil, Kejagung juga melakukan penyitaan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC. Rumah tersebut berada di kawasan elite Rancamaya, Bogor, memiliki luasan total 6.500 meter.
“(Rumah yang disita) Itu ada di wilayah di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11. Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat,” kata dia.
“Sudah dilakukan penyitaan dan sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor,” sambung dia.
Baca Juga: Selain Mobil, Kejagung Sita Uang Tunai Riza Chalid Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Anang mengungkapkan, aset yang disita bukan hanya tanah, tetapi juga bangunan rumah mewah berikut fasilitasnya.
“Ada bangunannya, ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” kata dia.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
Meski sertifikat tidak atas nama Riza Chalid, Anang menegaskan sumber dana pembelian berasal dari tersangka.
“Uangnya berasal dari tersangka MRC,” ungkap Anang.
Anang mengatakan, nilai aset tersebut masih akan ditaksir oleh tim ahli. Menurut Anang, nilainya cukup besar. Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset.
“Nah, ini nanti ditaksir oleh tim ahlinya. Tapi, yang jelas cukup besar. Pasarannya Rp15 juta per meter kalau enggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” kata dia.
Pencegahan rekannya
Rekan Riza Chalid dicegah ke luar negeri Anang mengatakan, pihak yang terindikasi terafiliasi dengan tersangka Riza Chalid akan dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
“Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali, dan saat ini kita sudah berusaha untuk mengajukan pencegahan,” kata Anang.
Meski Anang tak mau memastikan nama dari pihak yang terafiliasi tersebut, ia membenarkan bahwa inisial IP benar sedang diajukan pencegahan ke luar negeri melalui pihak Imigrasi.
“Ya (inisial), satu orang,” kata Anang.
Anang mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri akan dilakukan bulan ini. Pencegahannya dilakukan dalam bulan ini dengan status sementara sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami peran rekan bisnis Riza Chalid dalam kasus TPPU, yakni Irawan Prakoso. Penyidik Kejagung menyita sejumlah mobil tanpa pelat dari Irawan yang diduga aset milik Riza Chalid yang disamarkan. Namun, hingga kini, Irawan tidak memenuhi panggilan itu.
"Informasinya yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” tandasnya.
Selanjutnya: BRI Cetak Laba Rp 3,8 Triliun di Juli 2025, Beban Provisi Turun 55%
Menarik Dibaca: Dari Nash hingga Hawking, Ini Daftar 6 Film Biopik Para Jenius Wajib Tonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News