Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk segera mengenakan pajak karbon.
World Bank menyampaikan, pajak karbon dapat meningkatkan penerimaan dan membuat investasi di sektor karbon tinggi menjadi kurang menarik.
Hal ini akan membantu meningkatkan daya saing Indonesia, misalnya terkait dengan ekspor ke negara-negara yang mengenakan tarif impor untuk produk-produk berkandungan karbon tinggi. Seperti mekanisme penyesuaian batas karbon Uni Eropa (UE).
Namun, hingga saat ini, pemerintah masih gamang dalam menerapkan pajak karbon Indonesia. Awalnya, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal diterapkan pada April 2022. Kemudian ditunda menjadi Juli 2022.
Namun rencana tersebut diundur lagi dan belum diketahui kapan akan diberlakukan.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Masih Kuat, Ini Faktor Pendorongnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah masih akan terus mempersiapkan pengenaan pajak karbon ini. Ia bilang, pengenaan pajak karbon ini tidak hanya sekedar menjadi sesuatu instrumen untuk penerimaan semata, namun lebih kepada program climate change.
"Kita lihat dari sisi ekonomi kita kalau momentum pemulihannya cukup kuat berarti cukup baik. Walaupun kita tetap waspada dengan lingkungan global," kata Sri Mulyani kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/5).
Sri Mulyani bilang, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terutama untuk bursa korban. Menurutnya, pajak karbon bisa memperkuat dari bursa karbon dan juga mengenai tarif karbonnya sendiri.
"Jadi nanti kita berkoordinasi dengan K/L lain terutama untuk bursa karbon seperti yang dikatakan oleh pak Mahendra (Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan)," kata Menkeu.
Di sisi lain, Menkeu bilang, pengenaan pajak karbon juga menjadi salah satu komitmen pemerintah terhadap perubahan iklim.
Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan, World Bank Dorong Pemerintah Hapus Pembebasan PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News