kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Habis-habisan mengejar target pajak


Senin, 17 Juli 2017 / 13:29 WIB
Habis-habisan mengejar target pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Choirun Nisa, Elisabeth Adventa, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menebar upaya ekstra (extra effort) demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini. Berbagai bakal dipacu, dari intensifikasi pemeriksaan, penagihan, gijzeling, hingga ekstensifikasi pajak.

Tak tanggung-tanggung, aparat pajak akan mengejar para wajib pajak (WP) yang sudah ikut program amnesti pajak hingga yang belum ikut. Pajak akan memeriksa WP atas aset dan penghasilan pasca amnesti pajak.

Jika dalam pemeriksanaan, WP yang ikut amnesti ditemukan harta tahun 2015 dan sebelumnya belum masuk program pengampunan akan kena sanksi sesuai UU Pengampunan Pajak. Yakni harus bayar pajak penghasilan (PPh) serta denda 200% dari PPh yang dibayarkan.

Tak pelak, ancaman ini membikin jiper pengusaha. "Jika ingin mendapat setoran gede, lebih baik mendongkrak daya beli," tandas Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta. Ia berharap, pemerintah harus lebih realistis dengan kinerja industri yang saat ini masih lesu.

Dorongan dengan membuat insentif akan membuat mesin swasta bergerak lebih efektif ketimbang terus-terusan menjadikan pengusaha sebagai target pajak.

Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, extra effort Ditjen pajak sah saja karena ada dasar hukumnya. Namun, ia ragu strategi itu bisa membantu merealisasikan target penerimaan pajak. "Harusnya sudah dilaksanakan sejak dahulu. Seperti, gijzeling semisal udah diatur UU sejak 1983," kata Roni, Minggu (16/7).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, extra effort tidak akan membantu Ditjen Pajak merealisasikan targetnya.Pasalnya, hingga semester I-2017, pertumbuhan penerimaan pajak non migas hanya 8,2%, lebih rendah dari target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017 segede14%.

Hitungan Yustinus, berdasar penerimaan Juni, realisasi pajak hingga akhir 2017 cuma Rp 1.075 triliun. Jauh dari RAPBNP 2017 yang diusulkan menjadi Rp 1.448,9 triliun.

Meski begitu, Ditjen Pajak optimistis extra effort bisa menghasilkan penerimaan pajak Rp 59,5 triliun. "Hingga 7 Juli, baru Rp 28,4 triliun," kata Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Ajie (13/4).

Ditjen Pajak mensinyalir banyak WP yang masih nakal, pasca program amnesti pajak. Dari 965.000 WP peserta amnesti, ada 46.669 WP yang nilai pembayaran pajak dari penghasilannya tak berubah. "Padahal 5.528 WP itu harusnya membayar pajak lebih besar," kata Angin.

Pemeriksaan pajak juga akan dilakukan ke pihak yang mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kata Angin, banyak sekali WP yang menggunakan faktur dan ekspor fiktif demi mendapatkan restitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×