kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penentu efektivitas gijzeling penunggak pajak


Senin, 17 Juli 2017 / 10:00 WIB
Ini penentu efektivitas gijzeling penunggak pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) sebagai upaya mencapai tambahan target penerimaan pajak sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara RAPBN-P 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak untuk melakukan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Bahkan, Ken memerintahkan agar setiap hari harus ada satu wajib pajak yang dilakukan gijzeling.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti beberapa hal terkait upaya Ditjen Pajak tersebut. Sebab menurutnya, efektivitas gijzeling tergantung tiga hal.

Pertama, apakah tunggakan pajak yang berkekuatan hukum tetap (inracht) tersebut berasal dari pemeriksaan yang baik sehingga tidak menimbulkan perselisihan. "Kedua, apakah betul-betul didahului analisis kemampuan membayar si penanggung pajak," kata Prastowo kepada KONTAN, Minggu (16/7).

Ketiga, apakah upaya itu akan terkomunikasikan wajib pajak sebagai upaya law enforcement yang konsisten, adil, dan kuat dari Ditjen Pajak sehingga dapat mendorong kepatuhan pajak.

"Karena ada cost and benefit dalam penyanderaan. Tetapi kalau kalau betul-betul didahului analisis aset, bisa efektif karena tunggakan kita besar sekali," tambahnya. Ia memperkirakan, nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 70 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×