kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Rekomendasi extra effort untuk Dirjen Pajak


Senin, 17 Juli 2017 / 10:27 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara rancangan pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Hal ini dilakukan setelah Menkeu memotong target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 50 triliun dalam nota keuangan RAPBN-P 2017.

Rencananya, angka itu akan dicapai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui penegakan hukum (law enforcement). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak untuk melakukan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Bahkan, ia memerintahkan agar setiap harinya harus ada satu wajib pajak yang dilakukan gijzeling.

Meski demikian, Managing Director Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, hal utama yang perlu dilakukan Ditjen Pajak untuk mencapai target tersebut adalah dengan memetakan pola perilaku wajib pajak pasca amnesti pajak. Pemetaan itu dilakukan sesuai dengan tingkat kepatuhannya.

Ia menyebut, Ditjen Pajak bisa melakukan empat pengelompokkan. Pertama, wajib pajak patuh. Kedua, wajib pajak ingin patuh. Ketiga, wajib pajak hanya patuh ketika terdeteksi. Keempat, wajib pajak yang sengaja tidak patuh

"Extra effort seharusnya fokus mulai kelompok dua dengan cara membantu untuk patuh," kata Darussalam kepada KONTAN, Minggu (16/7).

Setelah itu, lanjut dia, pada kelompok ketiga dilakukan dengan cara pemeriksaan pajak. Sementara kelompok keempat, bisa dilakukan melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak.

"Serta fokus kepada ekstensifikasi subjek pajak baru yang selama ini memang belum masuk dalam sistem administrasi pajak dan ini bisa dilakukan melalui pemeriksaan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×