kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Rekomendasi extra effort untuk Dirjen Pajak


Senin, 17 Juli 2017 / 10:27 WIB
Rekomendasi extra effort untuk Dirjen Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara rancangan pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Hal ini dilakukan setelah Menkeu memotong target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 50 triliun dalam nota keuangan RAPBN-P 2017.

Rencananya, angka itu akan dicapai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui penegakan hukum (law enforcement). Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak untuk melakukan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Bahkan, ia memerintahkan agar setiap harinya harus ada satu wajib pajak yang dilakukan gijzeling.

Meski demikian, Managing Director Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, hal utama yang perlu dilakukan Ditjen Pajak untuk mencapai target tersebut adalah dengan memetakan pola perilaku wajib pajak pasca amnesti pajak. Pemetaan itu dilakukan sesuai dengan tingkat kepatuhannya.

Ia menyebut, Ditjen Pajak bisa melakukan empat pengelompokkan. Pertama, wajib pajak patuh. Kedua, wajib pajak ingin patuh. Ketiga, wajib pajak hanya patuh ketika terdeteksi. Keempat, wajib pajak yang sengaja tidak patuh

"Extra effort seharusnya fokus mulai kelompok dua dengan cara membantu untuk patuh," kata Darussalam kepada KONTAN, Minggu (16/7).

Setelah itu, lanjut dia, pada kelompok ketiga dilakukan dengan cara pemeriksaan pajak. Sementara kelompok keempat, bisa dilakukan melalui pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak.

"Serta fokus kepada ekstensifikasi subjek pajak baru yang selama ini memang belum masuk dalam sistem administrasi pajak dan ini bisa dilakukan melalui pemeriksaan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×