kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fraksi-fraksi mulai persiapkan DIM untuk RUU KUP


Rabu, 06 Desember 2017 / 20:47 WIB
Fraksi-fraksi mulai persiapkan DIM untuk RUU KUP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Fraksi-fraksi dalam Komisi XI DPR RI tengah melakukan pembahasan soal revisi UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Saat ini, masing-masing fraksi tengah mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, RUU ini akan dibahas dalam rapat di Komisi XI usai semua fraksi menyelesaikan DIMnya masing-masing. “Fraksi-fraksi sedang mempersiapkan DIM. Setelah semua menyerahkan, baru akan di sahkan DIM-nya dan dibentuk panjanya,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (6/12).

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) misalnya, untuk menyusun DIM, PAN menggelar diskusi publik bersama perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemkeu), pakar, dan pengusaha untuk membahas RUU KUP ini. Dalam diskusi tersebut, PAN menyoroti beberapa pasal.

Salah satu titik beratnya adalah Pasal 25 ayat (3a) dan (7) serta Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c). “Untuk menjamin hak negara atas pajak yang masih harus dibayar tanpa harus ditunda karena pengajuan keberatan atau banding, maka perubahan sebaiknya dilakukan pada pasal-pasal tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus politisi PAN Achmad Hafisz Thohir di Gedung DPR RI, Rabu.

Adapun menurut dia, sebaiknya pasal 17 UU KUP ditinjau lagi dengan memperpendek jangka waktu restitusi melalui penyederhanaan pemeriksaan lebih bayar dan fiskus tidak dibebani pemeriksaan yang tidak perlu.

Perubahan paradigma restitusi di Pasal 17 ini menurutnya memberi keleluasaan fiskus untuk menguji kepatuhan WP melalui pemeriksaan yang objektif sehingga memberi kepastian hukum. Selain itu, hak wajib pajak untuk mendapatkan imbalan bunga sebaiknya juga dijamin dan dipermudah.

Selain Golkar dan PAN, fraksi lainnya menyatakan juga sudah memulai pembahasan DIM ini. PDIP menyatakan bahwa mereka juga tengah membahas DIM ini, "Garis-garis besarnya sudah dibahas," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno kepada Kontan.co.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×