kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini masukan pengusaha ke DPR atas RUU KUP


Kamis, 05 Oktober 2017 / 18:10 WIB
Ini masukan pengusaha ke DPR atas RUU KUP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5).

Dalam rapat tersebut, ketiganya menilai bahwa cakupan penanggung pajak perlu ada keselarasan dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Wakil Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede bilang, diharapkan ini disesuaikan dan mengikuti sehingga pemegang saham tidak tanggung jawab atas pajak PT secara langsung.

“Karena PT ini dikelola oleh profesional karena memang yang bayar dan urus administrasi adalah pengurus PT tersebut jadi tidak bisa bebani pemegang saham atas kesalahan manajemen,” katanya  di Gedung DPR RI, Kamis (10/5).

Adapun risiko apabila perusahaan tersebut perusahaan terbuka atau emiten, bisa ditinggalkan pemegang saham terutama pemegang saham minoritas. “Itu akan menjadi persoalan buat pasar moda kita. Jadi sesuaikan saja dengan UU PT,” ucapnya.

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita satu suara, silent partner dalam rancangan RUU KUP yang baru ini harus menanggung pajak PT. Ia ingin agar pajak dikenakan sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.

“Mereka ini kan tidak tahu-menahu. Misal saya punya saham 5% lalu saya yang diuber, yang 90% orgnya tidak ada. Harusnya kalau dikenakan ya dikenakan sesuai kita punya saham, bukan 100%,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, soal penanggung pajak yang ada pada Pasal 82 rancangan RUU KUP ini harus ditambahkan dengan memperhatikan porsi kepemilikan saham.

“Bagaimana kalau saham 20%, kami dikejar-kejar, tapi yang 80% tidak dikejar, dia malah ketawain kita. Ini kan ironi. Maka harus relevan dengan UU PT,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×