kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Purbaya Sebut Pemerintah Telah Tarik Sebagian Surplus BI Untuk Kebutuhan APBN


Selasa, 10 Maret 2026 / 16:28 WIB
Purbaya Sebut Pemerintah Telah Tarik Sebagian Surplus BI Untuk Kebutuhan APBN
ILUSTRASI. Devisit APBN 2026-Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers pengumuman realisasi APB (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menarik sebagian surplus yang dimiliki Bank Indonesia (BI). 

Namun demikian, masih terdapat sebagian surplus yang belum ditarik oleh pemerintah. "Sebagian (sudah ditarik), tapi masih ada," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ketika ditanya mengenai besaran surplus BI yang telah ditarik pemerintah, Purbaya mengaku tidak mengingat angka pastinya. "Saya lupa angkanya," katanya.

Baca Juga: Panglima TNI Tetapkan Siaga 1, Istana Sebut SOP Pengamanan Lebaran

Sebagaimana diketahui, surplus Bank Indonesia dapat disetorkan kepada pemerintah sebagai bagian dari penerimaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplus secara sementara, sepanjang terdapat kondisi tertentu. 

Kondisi tersebut meliputi pertimbangan capaian penerimaan negara dan/atau adanya kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.

"Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian Sisa Surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir," bunyi Pasal 22 A ayat (1).

Aturan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia. Permintaan setoran tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme komunikasi dan koordinasi fiskal–moneter guna menjaga keseimbangan kebijakan dan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, PMK 115/2025 mengatur mekanisme penyesuaian apabila terjadi selisih antara setoran sementara dengan hasil perhitungan sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit.

Apabila setoran sementara lebih kecil dari hasil audit, BI wajib menyetorkan kekurangannya. Sebaliknya, jika setoran sementara lebih besar, pemerintah akan mengembalikan kelebihan setoran kepada BI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Penetapan Status Siaga 1, Puan Minta Komisi Terkait untuk Panggil TNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...

Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×