kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

RUU KUP, kelembagaan Pajak bisa semi-otonom


Kamis, 05 Oktober 2017 / 22:10 WIB
RUU KUP, kelembagaan Pajak bisa semi-otonom


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi.

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah perlu atau tidaknya Ditjen Pajak menjadi lembaga khusus di bawah presiden. Hal ini ditentang oleh dunia usaha lantaran lembaga ini dinilai akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, soal kelembagaan yang berada di bawah presiden ini sebenarnya sejalan dengan best practice di berbagai negara. Namun, dalam best practice ini lembaga berdiri secara semi-otonom.

“Kami kira ada jalan tengah, semi-otonom yang tercermin dalam keleluasaan anggaran, pengelolaan SDM, tata organisasi. Tapi perlu ada masa transisi. Misalnya satu sampai dua tahun,” kata Yustinus di Gedung DPR RI, Kamis (5/10).

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, memang sudah saatnya Ditjen Pajak dikeluarkan dari Kemenkeu. Sejak 2013 dirinya mendukung ini dipisah, tetapi tidak dalam konteks sepenuhnya independen, tetapi semi-otonom.

“Usulan baru saya, pimpinan lembaga baru itu sifatnya Board of Director (BOD) seperti Singapura, Hongkong, Malaysia. Di Hongkong ada lima komisioner, Malaysia tujuh, Singapura 9 BOD. Di masing-masing BOD ada perwakilan yang berkaitan dengan pajak, ada dari private sector bisa mewakili lawyer, ekonom, perbankan atau akuntan,” jelasnya.

Hal ini karena pajak adalah ilmu yang multidisipliner, maka logis apabila nanti BOD representasikan keilmuan tersebut. Hal ini untuk memberikan kepercayaan dari wajib pajak agar setiap perumusan kebijakan itu terwakili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×