kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.300   0,00   0,00%
  • IDX 7.231   117,32   1,65%
  • KOMPAS100 1.056   17,89   1,72%
  • LQ45 813   11,10   1,38%
  • ISSI 232   2,76   1,20%
  • IDX30 423   5,92   1,42%
  • IDXHIDIV20 496   6,77   1,38%
  • IDX80 118   1,45   1,24%
  • IDXV30 120   1,17   0,98%
  • IDXQ30 137   1,74   1,29%

RUU KUP: Sanksi Wajib Pajak, fiskus harus simetris


Kamis, 05 Oktober 2017 / 21:22 WIB
RUU KUP: Sanksi Wajib Pajak, fiskus harus simetris


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kesan dalam rancangan RUU KUP ini masih government-centered atau memihak pada pemerintah. Dia mengatakan, di dalam rancangan dari RUU ini belum mencakup sanksi bagi fiskus yang melakukan pelanggaran terhadap UU.

Yustinusmelanjutkan, dengan demikian perlu ada penghormatan hak WP yang seimbang dengan kewenangan otoritas pajak dalam memungut pajak. Adapun penyelesaian administrasi perlu didahulukan dan sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).

“Rancangan RUU ini keras dibanding KUP yang ada, harusnya ini diperjelas bukan secara direct ditonjolkan pidananya karena wajib sudah pintar. Misalnya pemidanaan wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak daftarkan NPWP,” katanya di Gedung DPR RI, Kamis (5/10).

Wakil Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede bilang, sanksi bagi petugas pajak yang sewenang-wenang belum diatur dalam rancangan RUU ini, “Perlu diatur agar memberi keadilan bagi wajib dan fiskus. Ada tindakannya kalau wajib pajak lakukan kesalahan, tapi kalau fiskus juga lakukan akan diberikan sanksi yang sama. Jadi simetris dia. Ini penting untuk meningkatkan kredibilitas,” jelasnya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×