Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli serta Apindo, Kadin, dan Hipmi perihal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dari rapat tersebut, pembahasan rancangan RUU KUP ini dinilai masih government-centered atau memihak pada pemerintah. Soal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya masih akan menunggu diskusi-diskusi selanjutnya mengenai rancangan ini.
“Ini prosesnya KUP sedang dibahas dengan dewan jadi dewan mengundang berbagai pihak untuk mendapatkan masukan. Nanti mereka akan tuangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ya, nanti kita bahas saja,” katanya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jumat (6/10).
Adapun kalangan pengusaha pada rapat bersama Komisi XI mengungkapkan bahwa Ditjen Pajak tidak perlu lepas dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjadi badan yang berdiri secara khusus.
Soalnya, bila lembaga khusus tersebut ada di bawah komando presiden langsung, lembaga ini akan memunculkan kerumitan apabila nantinya ada masalah yang perlu didiskusikan.
“Mengenai isu badan (khusus) nya, nanti kita lihat bagaimana dewan sebagai legislatif sesudah mendapat masukan dari masyarakat dan pengusaha. Mereka akan men-suggest pada kita, dan nanti akan kita diskusikan di sana,” ucap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengatakan, perbaikan bisa dilakukan dalam kelembagaan Ditjen Pajak tanpa harus menjadi lembaga khusus.
“Perbaikan-perbaikan bisa dilakukan tanpa lembaga baru. Seharusnya, lembaga ini bisa tetap jadi lembaga yang punya otoritas khusus yang diberikan, tetapi tetap di bawah Menkeu,” ujar Raden.
Sementara, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kesan government-centered pada rancangan RUU ini terlihat di antaranya selain dari rancangan dari RUU yang belum mencakup sanksi bagi fiskus yang melakukan pelanggaran terhadap UU, rancangan juga belum diikuti penghormatan hak WP yang lebih eksplisit, misalnya percepatan penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan lainnya.
“Rancangan uu ini masih government-centered. Belum perhatikan hak wajib pajak. Hak ini harus dijamin oleh UU,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News