kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR


Kamis, 05 Oktober 2017 / 12:25 WIB
Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5).

Dalam rapat ini, Apindo, Kadin, dan Hipmi mengutarakan sejumlah masukan terhadap rancangan dari revisi UU tersebut. Wakil Ketua Umum kamar dagang dan industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengatakan, prioritas dari revisi UU perlu lebih kepada peningkatan kuantitas dan kualitas SDM di Ditjen Pajak.

“Adapun perlu perbaikan sistem IT dan analisa data. IT ini sangat penting sekali bahwa yang Indonesia miliki sudah ketinggalan. Bagaimana fiskus kelola pun sangat tertinggal, data bisa tercecer di mana-mana,” kata Raden di Gedung DPR RI, Kamis (10/5).

Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita sepakat dengan pandangan dari Kadin bahwa Ditjen Pajak perlu meningkatkan kualitas SDM karena saat ini banyak pelaksana yang multitafsir sehingga membuat pusing pengusaha. Ia mengatakan, dengan demikian tak heran bahwa di pengadilan pajak hampir 90% pengusaha yang menang.

“Karena banyak fiskus yang tidak paham,” ucapnya. Adapun untuk meningkatkan penerimaan ia sepakat bahwa kuncinya adalah sistem IT yang memadai.

“Kalau IT bagus, pasti tidak ada wajib pajak yang lari. Di Australia, kalau orang belum bayar pajak, misalnya WNA, delapan sampai 10 tahun dia ke sana lagi, di imigrasi keluar namanya bahwa ada utang pajak. Artinya wajib pajak tidak bisa lari,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani memaparkan bahwa pasal per pasal dari RUU KUP ini masih banyak yang memberatkan dunia usaha. Salah satunya adalah soal sanksi pidana kepada wajib pajak.

“Pidana adalah hal sensitif. Waktu amnesti pajak kemarin, kami bantu Kemenkeu untuk sosialisasi. Kami capture di lapangan, pemahaman pajak masih kurang, pajak pusat dan daerah saja banyak yang tak bisa bedakan. Sanksi pidana harus diberikan ruang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×