Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) ngebut penyelesaian sejumlah kebijakan insentif dan disinsentif ekspor dan impor pada pekan ini. Ada empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seperti kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang rencananya akan keluar pekan depan.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, dari empat PMK itu, dua diantaranya akan meluncur pekan depan. "Yang terdekat PMK tentang kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) dan PMK PPh pasal 22 bagi importir," katanya, Kamis (5/12). Setelah dua aturan itu terbit, akan disusul Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM dan revisi PMK tax holiday.
Untuk aturan PPnBM, kata Bambang, akan terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama yang bakal segera keluar tentang kenaikan tarif PPnBM mobil mewah. Tarif pajak penjualan mobil mewah dipastikan akan meningkat hingga 200%.
Aturan kedua, berisi mengenai tarif PPn BM barang lain seperti tas, aksesori, dan lainnya. "Aturan yang ini masih harmonisasi diantara kementerian," ujarnya.
Hanya saja, perlu diingat bahwa kenaikan tarif PPnBM mobil dan aksesori barang mewah ini belum tentu efektif menekan impor barang konsumsi. Pasalnya, beleid ini malah bisa merangsang orang-orang kaya Indonesia berbelanja langsung ke luar negeri.Jika ini terjadi, devisa jelas malah terbang ke luar negeri.
Namun, Bambang mengaku tak khawatir dengan kondisi itu. Pasalnya, barang yang diatur hanya barang-barang dengan harga jual tinggi.
Untuk insentif bagi industri, Kemkeu juga berjanji segera mengeluarkan revisi aturan tax holiday. Rencananya, pemerintah akan menambah sektor yang berhak mendapat tax holiday dari sebelumnya hanya lima sektor saja.
Untuk aturan insentif pajak tax allowance, pemerintah akan memasukkan sektor industri bahan baku atau intermediate untuk memudahkan industri memperoleh insentif diskon pajak tersebut.
Kepala Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko berharap paket kebijakan insentif dan disinsentif ekspor impor Kementerian Keuangan bisa mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Saat CAD membaik, maka tekanan rupiah akan mengendur sehingga nilai tukar rupiah kembali naik.
Ekonom Bank Danamon Dian Ayu Yustina berharap, pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah defisit transaksi berjalan. "Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berdampak besar," katanya.
Tanpa kebijakan nyata, dia menyebutkan rupiah makin bergejolak. Bahkan transaksi spekulasi kembali mewarnai pasar valas Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News