Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negera (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat memimpin rapat paripurna, Jakarta, Selasa (4/2).
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut, disertai dengan ketukan palu.
Baca Juga: Segera Dibentuk, Danantara Gantikan Sebagian Peran Erick Thohir Kelola BUMN
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menjelaskan saat pembicaraan tingkat pertama berlangsung berlangsung secara kritis dan mendalam. Hingga pada akhirnya dalam rapat yang dilakukan 1 Februari 2025, fraksi-fraksi menyetujui RUU BUMN tersebut.
“Untuk selanjutnya dibahas dalam pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI (Selasa, 4 Februari 2025),” kata Anggia.
Anggia mengungkapkan, BUMN perlu terus berinovasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global. Selain itu, juga harus mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Kita semua berhadap agar BUMN Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasional lainnya,” tandasnya.
Selanjutnya: Pasar Kripto Rebound Tajam Setelah Penundaan Tarif oleh Donald Trump
Menarik Dibaca: Tips Konsumsi Makanan Karbohidrat agar Gula Darah Tetap Terkontrol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News