kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.908   -84,00   -0,47%
  • IDX 5.990   -19,30   -0,32%
  • KOMPAS100 769   -4,09   -0,53%
  • LQ45 590   -2,77   -0,47%
  • ISSI 209   0,10   0,05%
  • IDX30 327   -0,84   -0,26%
  • IDXHIDIV20 420   1,10   0,26%
  • IDX80 88   -0,42   -0,47%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 107   -0,15   -0,14%

Coretax Tak Lagi Pakai Skema Delta, Ini Mekanisme Pembetulan SPT Terbaru


Jumat, 02 Oktober 2026 / 08:32 WIB
Coretax Tak Lagi Pakai Skema Delta, Ini Mekanisme Pembetulan SPT Terbaru
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2026 mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam sistem Coretax DJP.

Dalam mekanisme baru tersebut, skema delta yang sebelumnya digunakan untuk menghitung selisih kurang atau lebih bayar digantikan dengan skema replace atau penggantian SPT sebelumnya.

Baca Juga: Kejar Target Pajak, DJP Tebar 454.377 Surat Cinta kepada Wajib Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak, khususnya ketika melakukan pembetulan terhadap SPT yang telah dilaporkan.

Menurut Bimo, salah satu manfaat utama skema replace adalah menghilangkan beban kurang bayar yang muncul secara otomatis ketika wajib pajak membatalkan atau membetulkan SPT sebelumnya.

"Ini akan menghapus kurang bayar semua pada saat pembatalan SPT. Jadi langsung otomatis seluruh pajak yang sudah dibayar itu tidak lagi membebani WP terhadap setoran kas atau sanksi denda yang keliru," kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak tetap diperhitungkan dalam SPT pembetulan.

Dengan demikian, sistem diharapkan tidak lagi memunculkan kurang bayar yang hanya terjadi akibat mekanisme perhitungan.

Baca Juga: DJP Bidik Tax Ratio 9,26% pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade

Sebelumnya, penerapan skema delta dalam Coretax dapat menimbulkan persoalan berupa "kurang bayar semu".

Kondisi tersebut dapat terjadi ketika wajib pajak membetulkan SPT yang semula berstatus lebih bayar menjadi lebih bayar dengan nilai yang lebih kecil atau menjadi nihil.

Dalam skema delta, selisih tersebut dapat dihitung sistem sebagai kekurangan pembayaran pajak.

Padahal, kelebihan pembayaran pada SPT awal belum tentu telah diterima secara tunai oleh wajib pajak karena masih dalam proses penelitian atau penyelesaian restitusi.

Berlaku untuk Berbagai Jenis SPT

Bimo mengatakan, skema replace juga memungkinkan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap formulasi penghitungan pajak pada berbagai jenis SPT.

"Pembetulan formulasi penghitungan pembetulan pajak, baik itu PPh 21, 26, PPh Unifikasi, PPN, PPnBM, maupun SPT Tahunan PPh," ujarnya.

Selain mekanisme penghitungan, perubahan tersebut juga mencakup pendelegasian tanda tangan bukti pemotongan elektronik.

Wajib pajak kini dapat menunjuk satu pejabat atau pegawai untuk melakukan tanda tangan bukti pemotongan elektronik.

"Ini akan tentunya memperlancar operasional usaha," kata Bimo.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Mulai Menguat, PMI Manufaktur Kembali Ekspansif

Saldo Kompensasi Pajak Disesuaikan Otomatis

Perubahan lainnya adalah otomatisasi penyesuaian saldo kompensasi pajak. Bimo mengatakan, perubahan saldo kompensasi pada masa pajak berikutnya kini dapat dilakukan secara otomatis melalui taxpayer ledger.

"Yang sebelumnya itu enggak bisa. Nah sekarang sudah bisa dimungkinkan di ledger-nya taxpayer untuk pembetulan SPT sukarela maupun penerbitan surat ketetapan pajak atau putusan dari upaya hukum, itu langsung akan menyesuaikan saldo kompensasi di masa berikutnya," jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan posisi pajak akibat pembetulan SPT, penerbitan surat ketetapan pajak maupun putusan atas upaya hukum dapat langsung tercermin pada saldo kompensasi untuk masa pajak berikutnya.

Perubahan mekanisme pembetulan SPT ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025.

Mulai 1 Oktober 2026, pembetulan SPT untuk PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan menggunakan skema replace dengan calculation rule.

Baca Juga: Risiko Inflasi Makin Persisten, Dipicu Harga Energi hingga Belanja Fiskal

Dalam skema tersebut, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Coretax juga memperhitungkan pembayaran pajak yang telah dilakukan serta kelebihan pajak yang telah dikembalikan berdasarkan ketetapan yang diterbitkan.

Bimo menambahkan, skema baru tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai prosedur pembetulan SPT.

"Di sini menetapkan hak dan kewajiban acuannya SPT pembetulan yang terakhir," ujarnya.

Perubahan SPT juga dapat memengaruhi proses restitusi maupun persetujuan pengangsuran. DJP menyebut sistem akan menyesuaikan status tersebut berdasarkan SPT pembetulan terakhir.

Menurut Bimo, penyempurnaan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya DJP memperbaiki Coretax agar administrasi perpajakan menjadi lebih mudah sekaligus memberikan kepastian bagi wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×