Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang. Hal ini dilakukan pada rapat paripurna DPR, Kamis (19/9).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi melaporkan, beberapa poin revisi UU tersebut diantaranya penambahan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri, Pasal 9A mengenai pengaturan bahwa presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Serta Pasal 15 yang menyebut bahwa jumlah kementerian tidak dibatasi maksimal 34 kementerian, tetapi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah RUU disampaikan ke pimpinan DPR, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap pasal 25 dan penjelasannya.
Semula ayat (2) berbunyi "Lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang berkedudukan di bawah presiden atau berkedudukan sesuai dengan yang ditentukan presiden dan bertanggungjawab kepada presiden atau sesuai dengan yang ditentukan presiden."
Ayat (2) ini kemudian disempurnakan dan dipecah kedalam dua ayat. Yakni ayat 2 dan ayat 3.
Baca Juga: Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Tidak Dibatasi
Ayat (2) menjadi lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan kecuali ditentukan lain oleh presiden.
Ayat (3) menjadi lembaga non struktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden melalui menteri yang mengoordinasikan kecuali ditentukan lain oleh presiden.
Ayat (4) ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan peraturan presiden.
Penjelasan pasal 25 ayat (2) berbunyi yang dimaksud dengan lembaga pemerintah non kementerian adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden dengan unsur organisasi tanpa memiliki unsur pengarah atau kepemimpinan tanpa bersifat kolektif kolegial.
Adapun yang dimaksud dengan kecuali ditentukan lain oleh presiden adalah apabila mendapat arahan tertulis dari presiden.
Terhadap usulan penyempurnaan pasal 25 tersebut, Baleg DPR mohon dapat diputuskan dalam rapat paripurna sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang.
"Kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana diatas dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus kepada peserta sidang rapat paripurna, Kamis (19/9).
"Setuju," jawab peserta sidang.
Baca Juga: APBN 2025 Disahkan, Banggar Sebut Sudah Sesuai Dengan Program Strategis Prabowo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyesuaian kelembagaan kementerian akan lebih responsif, fleksibel, dan adaptif sesuai dengan kebutuhan zaman. Hal ini dilakukan melalui perubahan norma yang tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian yang dibentuk.
"Melainkan pembentukan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," kata Azwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News