kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.030   -79,14   -1,11%
  • KOMPAS100 1.029   -15,21   -1,46%
  • LQ45 811   -12,07   -1,47%
  • ISSI 210   -1,76   -0,83%
  • IDX30 421   -5,12   -1,20%
  • IDXHIDIV20 507   -5,69   -1,11%
  • IDX80 117   -2,09   -1,76%
  • IDXV30 121   -1,30   -1,06%
  • IDXQ30 139   -1,68   -1,20%

Segera Dibentuk, Danantara Gantikan Sebagian Peran Erick Thohir Kelola BUMN


Senin, 03 Februari 2025 / 15:17 WIB
Segera Dibentuk, Danantara Gantikan Sebagian Peran Erick Thohir Kelola BUMN
ILUSTRASI. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara segera dibentuk, setelah rancangan undangan undang (RUU) BUMN disepakati menjadi UU dalam rapat paripurna besok.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara segera dibentuk, setelah rancangan undangan undang (RUU) BUMN disepakati menjadi UU dalam rapat paripurna besok. 

Adapun, jika menilik Daftar Investasi Masalah (DIM) RUU BUMN, dijelaskan terkait ketentuan BPI Danantara termasuk kewenanganya yang akan menggantikan sebagian tugas Menteri BUMN. 

"Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Menteri melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan," dikutip dari Pasal 3D RUU BUMN, Senin (3/2). 

Baca Juga: Danantara Segera Dibentuk, Pengawasan Dipegang Langsung Erick Thohir

Secara spesifik, dalam melaksanakan tugas, Danantara memiliki 6 poin kewenangan besar. Pertama, mengelola dividen holding investasi, holding operasonal dan BUMN.

Kedua, menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilan dan pemisahan. 

Keempat, membentuk holding investasi, holding operasional dan BUMN.

Kelima, menyetujui usulan hapus buku dan atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional. 

Sebelumnya, pemerintah mengharapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat diluncurkan pada kuartal I/2025. Melalui BPI Danantara, pemerintah ingin dividen BUMN dapat dioptimalisasi. 

Baca Juga: BPI Danantara Segera Dibentuk, Dapat Modal Awal Rp 1.000 Triliun

Sebagai landasan hukum, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sudah disetujui pada rapat tingkat I Komisi VI DPR RI hari ini, Sabtu (1/2/2024). RUU ini kemudian akan dibawa ke rapat tingkat II Paripurna DPR pada Selasa (4/2) untuk dapat disahkan menjadi UU. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjabarkan beberapa pokok materi penting di dalam RUU BUMN. Pertama, yaitu pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.

"Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN," kata Supratman dalam rapat tingkat I Komisi VI DPR RI, Sabtu (1/2). 

Ketiga, RUU tersebut juga mengatur penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN sertai pengaturan koordinasi tentang menteri dan badan.

"Dan pemisahan kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi. Diharpakan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti yang sudah dicanangkan Bapak Presiden Prabowo," imbuh Supratman.

Selanjutnya: Dorong Naik Kelas Jadi Pangkalan, Dirjen Migas Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal

Menarik Dibaca: 14 Cara Menurunkan Gula Darah dengan Cepat dan Alami, yuk Terapkan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×