Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tidak akan menyebabkan konsumen membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dua kali atas transaksi yang sama.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan SPP-TDLN telah dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN berganda.
Sistem tersebut akan mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang sebelumnya telah dikenakan PPN melalui mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"SPP-TDLN juga dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda," kata Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: DJP Bidik Tax Ratio 9,26% pada 2027, Tertinggi dalam Satu Dekade
Bimo menjelaskan, apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut PPN oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.
DJP mencatat terdapat sekitar 260 penyedia jasa digital yang telah melakukan pemungutan PPN PMSE. Transaksi yang telah dipungut oleh platform tersebut akan ditandai dalam sistem sehingga tidak dikenakan pemungutan kembali melalui SPP-TDLN.
"Ini tidak dipungut double di SPP-TDLN. Sudah kita flag atas transaksi tersebut dilakukan pemungutan yang dilakukan oleh platformnya sendiri," kata Bimo.
Hanya Objek PPN
SPP-TDLN sendiri telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk mendukung pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud maupun jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Transaksi yang dapat masuk dalam mekanisme tersebut antara lain pembelian software dan aplikasi, layanan cloud, streaming, digital entertainment, langganan layanan artificial intelligence (AI), informasi digital, hingga game online.
Namun, Bimo menegaskan tidak semua transaksi dari luar negeri otomatis dikenakan PPN melalui SPP-TDLN. Pemungutan hanya dilakukan atas transaksi yang memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia juga tidak termasuk dalam ruang lingkup pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.
Baca Juga: Kejar Target Pajak, DJP Tebar 454.377 Surat Cinta kepada Wajib Pajak
Selain mencegah pemungutan ganda, penerapan SPP-TDLN ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Konsumen tidak perlu lagi melakukan penyetoran PPN secara mandiri apabila PPN atas transaksi digital tersebut telah dipungut melalui sistem SPP-TDLN.
Bimo mengatakan dokumen pemungutan yang diterbitkan dalam mekanisme SPP-TDLN juga dapat dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
DJP juga menyiapkan mekanisme pengembalian apabila transaksi yang telah dikenakan pemungutan PPN ternyata dibatalkan.
Pihak yang telah dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan.
"Apabila ternyata di dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, di-cancel, tidak dipungut, dan dibatalkan, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian," kata Bimo.
Baca Juga: Tak Mau Target Penerimaan Pajak Meleset, DJP Pelototi 34 Kanwil hingga Level Petugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














