kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.908   -84,00   -0,47%
  • IDX 5.990   -19,30   -0,32%
  • KOMPAS100 769   -4,09   -0,53%
  • LQ45 590   -2,77   -0,47%
  • ISSI 209   0,10   0,05%
  • IDX30 327   -0,84   -0,26%
  • IDXHIDIV20 420   1,10   0,26%
  • IDX80 88   -0,42   -0,47%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 107   -0,15   -0,14%

Dunia Usaha Soroti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Hambat Penciptaan Kerja


Jumat, 02 Oktober 2026 / 11:32 WIB
Dunia Usaha Soroti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Hambat Penciptaan Kerja
ILUSTRASI. Ketua Umum DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin (Dok/Apindo DKI Jakarta)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya memperkuat hak pekerja, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja, produktivitas, investasi, dan keberlanjutan usaha.

Ketua Umum DPP Apindo DKI Jakarta Solihin mengatakan, pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja.

Regulasi baru, menurut dia, perlu memberikan kepastian hak bagi pekerja sekaligus ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi, berinvestasi, dan membuka lapangan kerja.

Baca Juga: Geo Dipa Usul Pengurangan PBB Panas Bumi untuk Dorong Investasi EBT

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak, sementara pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Karena itu, setiap pengaturan baru perlu memperkuat pelindungan sekaligus menjaga kemampuan dunia usaha menciptakan pekerjaan,” ujar Solihin dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Menurut Solihin, tantangan ketenagakerjaan saat ini telah berubah signifikan. Perubahan geopolitik dan rantai pasok global, perkembangan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, perubahan iklim, hingga persaingan investasi membuat dunia usaha dan pekerja dituntut semakin adaptif.

Di sisi lain, Indonesia menghadapi masuknya jutaan angkatan kerja baru setiap tahun, tingginya pengangguran usia muda, besarnya sektor informal, kesenjangan kompetensi, serta dinamika pemutusan hubungan kerja (PHK).

Karena itu, Solihin menilai setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terhadap dampaknya bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Pengaturan ketenagakerjaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik sektor dan skala usaha, pola produksi, kebutuhan tenaga kerja, tingkat produktivitas, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.

“Jangan sampai regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat pelindungan justru mempersempit ruang penciptaan pekerjaan. Reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus realitas dunia usaha,” tegas Solihin.

Baca Juga: Dunia Usaha Khawatir Reshuffle Kabinet Ganggu Konsistensi Kebijakan Pemerintah

Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

Solihin juga menyoroti pentingnya menjaga momentum investasi sebagai salah satu sumber penciptaan lapangan kerja. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dengan penyerapan 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Menurutnya, tekanan terhadap penciptaan lapangan kerja dapat berdampak lebih luas terhadap daya beli, konsumsi, UMKM, dan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, keberhasilan reformasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya diukur dari penguatan norma pelindungan pekerja.

Reformasi juga perlu tercermin dari bertambahnya pekerjaan formal, meningkatnya produktivitas, serta membaiknya kesejahteraan pekerja.

Solihin mengatakan dunia usaha mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.

Reformasi ketenagakerjaan, lanjut dia, perlu bergeser dari sekadar regulating employment menjadi creating employment.

Baca Juga: Dana Rp 37 Triliun untuk KDMP Tersedia, Pencairan Tunggu Verifikasi dan Validasi

Hal tersebut mencakup regulasi yang adaptif, sistem pengupahan yang mendukung produktivitas, jalur bagi pekerja informal untuk masuk ke sektor formal, serta penguatan pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Apindo juga mendorong agar reformasi ketenagakerjaan berjalan beriringan dengan kebijakan investasi dan industri.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30% pada 2030.

“Apindo DKI menghargai proses legislasi dan berbagai masukan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya. Namun, sebelum pengesahan, dunia usaha mendorong dilakukan kajian dampak kumulatif terhadap berbagai ketentuan ketenagakerjaan, termasuk dampaknya bagi sektor dan skala usaha, pekerja, serta pencari kerja,” pungkas Solihin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×