kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.693.000   3.000   0,18%
  • USD/IDR 16.345   0,00   0,00%
  • IDX 6.598   -37,79   -0,57%
  • KOMPAS100 949   -14,20   -1,47%
  • LQ45 740   -10,51   -1,40%
  • ISSI 206   0,15   0,07%
  • IDX30 385   -5,43   -1,39%
  • IDXHIDIV20 462   -8,12   -1,73%
  • IDX80 108   -1,53   -1,40%
  • IDXV30 112   -0,99   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,85   -1,44%

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang


Selasa, 19 November 2024 / 13:03 WIB
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dalam rapat Paripurna.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di dalam rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2025.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Adies Kadir di dalam rapat, Jakarta, Selasa (19/11).

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir di Rapat Paripurna tersebut, diikuti dengan ketukan palu oleh Adies.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menyampaikan, materi muatan tentang perubahan RUU atas UU 2/2024 tentang DKJ telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah mufakat dalam panja.

Baca Juga: Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Disahkan, Nomenklatur Pejabat Berubah

“(Materi perubahan) penyisipan 4 pasal yaitu pasal 70A, 70B, 70C dan 70D, di antara pasal 70 dan 71 UU Nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR dan DPD daerah pemilihan provinsi Jakarta hasil pemilu tahun 2024,” terangnya di lokasi yang sama.

Martin menyebut, berdasarkan rapat panja yang dilakukan bersama pemerintah dan DPD pada Senin, 18 November 2024, terdapat 34 inventaris masalah (DIM). Rinciannya, 32 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat perubahan subtansi dan 1 DIM bersifat perubahan redaksional.

“DIM bersifat tetap disetujui dalam rapat kerja, DIM yang bersifat perubahan subtansi dan perubahan rekdaksional dibahas dalam rapat panja,” tandasnya.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×