kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.204   70,13   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   14,56   1,33%
  • LQ45 879   11,30   1,30%
  • ISSI 220   3,39   1,56%
  • IDX30 450   6,45   1,45%
  • IDXHIDIV20 543   7,54   1,41%
  • IDX80 127   1,87   1,49%
  • IDXV30 135   1,33   0,99%
  • IDXQ30 150   1,90   1,29%

DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang


Selasa, 19 November 2024 / 13:03 WIB
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc. DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dalam rapat Paripurna.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di dalam rapat Paripurna ke-8 masa persidangan I tahun 2024-2025.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Adies Kadir di dalam rapat, Jakarta, Selasa (19/11).

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir di Rapat Paripurna tersebut, diikuti dengan ketukan palu oleh Adies.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung menyampaikan, materi muatan tentang perubahan RUU atas UU 2/2024 tentang DKJ telah dibahas dan diputuskan secara musyawarah mufakat dalam panja.

Baca Juga: Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Disahkan, Nomenklatur Pejabat Berubah

“(Materi perubahan) penyisipan 4 pasal yaitu pasal 70A, 70B, 70C dan 70D, di antara pasal 70 dan 71 UU Nomor 2 tahun 2024 yang diperlukan untuk menjamin agar perubahan kedudukan provinsi Jakarta diikuti dengan perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR dan DPD daerah pemilihan provinsi Jakarta hasil pemilu tahun 2024,” terangnya di lokasi yang sama.

Martin menyebut, berdasarkan rapat panja yang dilakukan bersama pemerintah dan DPD pada Senin, 18 November 2024, terdapat 34 inventaris masalah (DIM). Rinciannya, 32 DIM bersifat tetap, 1 DIM bersifat perubahan subtansi dan 1 DIM bersifat perubahan redaksional.

“DIM bersifat tetap disetujui dalam rapat kerja, DIM yang bersifat perubahan subtansi dan perubahan rekdaksional dibahas dalam rapat panja,” tandasnya.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia Jakarta atau IKN? Ini Penjelasan Menteri Hukum

Selanjutnya: Bos Jasa Marga (JSMR) Ramai-ramai Beli Saham Perseroan

Menarik Dibaca: Mau Bahagia? Coba Terapkan 10 Kebiasaan yang Bikin Bahagia Berikut Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×