kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.597.000   -12.000   -0,75%
  • USD/IDR 16.175   0,00   0,00%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

DPR Godok RUU BUMN, Pengamat Bocorkan Poin-Poin Penting


Senin, 27 Januari 2025 / 16:56 WIB
DPR Godok RUU BUMN, Pengamat Bocorkan Poin-Poin Penting
ILUSTRASI. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz. Pengamat BUMN Universitas Indonesia membeberkan sejumlah poin penting yang bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Universitas Indonesia, Toto Pranoto membeberkan sejumlah poin penting yang bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.

Sekedar mengingatkan, revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bakal berlanjut di tahun ini, lewat penyusunan RUU BUMN tentang Perubahan Ketiga atas UU tentang BUMN.

Toto memperkirakan, perubahan revisi UU 19/2003 sebagian besar hampir serupa dengan pembahasan amandemen ini yang telah dilakukan sekitar dua tahun lalu. Menurutnya, materi utama yang dibahas terkait pengelolaan BUMN bakal sepenuhnya kepada Kementerian BUMN.

“Jadi posisi saat ini di mana kepemilikan negara via Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham akan dirubah. Pemilik dan pengelola dalam amandemen ini akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/1).

Baca Juga: Paradoks Ekonomi Indonesia, Hilirisasi Dimanjakan tapi Industri Padat Karya Dilupakan

Toto mengungkapkan, dengan kepengelolaan sepenuhnya oleh Kementerian BUMN, harapanya kecepatan pengambilan keputusan bisa lebih baik.

“Pertanggungjawaban atau akuntabilitas pengelola BUMN (Kementerian BUMN) juga lebih clear, sehingga penilaian atas kinerja Kementerian BUMN bisa lebih komprehensif,” ungkapnya.

Poin berikutnya, lanjut Toto, terkait pengelolaan anak perusahaan BUMN yang selama ini dinilai belum punya cantolan hukum. Misalnya, pengaturan pembentukan, pembubaran atau penilaian anak perusahaan BUMN, di mana selama ini hanya terdapat di Peraturan Menteri BUMN.

“Dengan masuk pada pasal di RUU BUMN, maka status anak perusahaan BUMN semakin jelas. Apalagi tren saat ini banyak corporate action seperti pembentukan holding BUMN yang menyebabkan status BUMN anggota holding berubah menjadi anak BUMN,” terangnya.

Selain itu, poin baru yang bakal dimasukkan dalam baleid RUU BUMN itu mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Menurutnya, RUU ini akan menetapkan dengan jelas status kelembagaan Danantara sebagai pengelola BUMN masa depan.

“Saya kira ini langkah yang sangat realistis untuk menghindari ketidakjelasan status BP Danantara. RUU ini juga bisa juga mengatur hubungan antar Kementerian BUMN dan BP Danantara secara lebih sehat dan menghindari duplikasi kewenangan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Toto menambahkan, dirinya bakal bertandang ke Komisi VI DPR RI pada Kamis (30/1) sebagai narasumber untuk turut serta membahas RUU BUMN tersebut.

Baca Juga: Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba

Selanjutnya: 100 Hari pemerintahan Prabowo, Pergerakan Rupiah Cenderung Melemah

Menarik Dibaca: Bali Mayoritas Hujan, Waspadai Hujan Petir di 3 Wilayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×