Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Universitas Indonesia, Toto Pranoto membeberkan sejumlah poin penting yang bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN.
Sekedar mengingatkan, revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bakal berlanjut di tahun ini, lewat penyusunan RUU BUMN tentang Perubahan Ketiga atas UU tentang BUMN.
Toto memperkirakan, perubahan revisi UU 19/2003 sebagian besar hampir serupa dengan pembahasan amandemen ini yang telah dilakukan sekitar dua tahun lalu. Menurutnya, materi utama yang dibahas terkait pengelolaan BUMN bakal sepenuhnya kepada Kementerian BUMN.
“Jadi posisi saat ini di mana kepemilikan negara via Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sebagai kuasa pemegang saham akan dirubah. Pemilik dan pengelola dalam amandemen ini akan diserahkan sepenuhnya pada Kementerian BUMN,” ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/1).
Baca Juga: Paradoks Ekonomi Indonesia, Hilirisasi Dimanjakan tapi Industri Padat Karya Dilupakan
Toto mengungkapkan, dengan kepengelolaan sepenuhnya oleh Kementerian BUMN, harapanya kecepatan pengambilan keputusan bisa lebih baik.
“Pertanggungjawaban atau akuntabilitas pengelola BUMN (Kementerian BUMN) juga lebih clear, sehingga penilaian atas kinerja Kementerian BUMN bisa lebih komprehensif,” ungkapnya.
Poin berikutnya, lanjut Toto, terkait pengelolaan anak perusahaan BUMN yang selama ini dinilai belum punya cantolan hukum. Misalnya, pengaturan pembentukan, pembubaran atau penilaian anak perusahaan BUMN, di mana selama ini hanya terdapat di Peraturan Menteri BUMN.
“Dengan masuk pada pasal di RUU BUMN, maka status anak perusahaan BUMN semakin jelas. Apalagi tren saat ini banyak corporate action seperti pembentukan holding BUMN yang menyebabkan status BUMN anggota holding berubah menjadi anak BUMN,” terangnya.
Selain itu, poin baru yang bakal dimasukkan dalam baleid RUU BUMN itu mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Menurutnya, RUU ini akan menetapkan dengan jelas status kelembagaan Danantara sebagai pengelola BUMN masa depan.
“Saya kira ini langkah yang sangat realistis untuk menghindari ketidakjelasan status BP Danantara. RUU ini juga bisa juga mengatur hubungan antar Kementerian BUMN dan BP Danantara secara lebih sehat dan menghindari duplikasi kewenangan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Toto menambahkan, dirinya bakal bertandang ke Komisi VI DPR RI pada Kamis (30/1) sebagai narasumber untuk turut serta membahas RUU BUMN tersebut.
Baca Juga: Prinsip Keadilan Dipertanyakan dalam Revisi UU Minerba
Selanjutnya: 100 Hari pemerintahan Prabowo, Pergerakan Rupiah Cenderung Melemah
Menarik Dibaca: Bali Mayoritas Hujan, Waspadai Hujan Petir di 3 Wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News