Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI dan Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Udang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat untuk melindungi mereka dari diskriminasi.
Penasihat Senior Kepala Staf Presiden (KSP) 2019-2024 Manuel Kaisiepo mengingatkan UUD 1945 telah mengakui secara kuat keberadaan masyarakat adat. Demikian pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan di kawasan hutan negara.
Namun, konstitusi dan putusan MK tersebut memerlukan aturan turunan berupa UndangUndang Masyarakat Adat untuk memastikan dan melindungi hak masyarakat adat seperti pengelolaan lahan dan hutan dari ancaman perampasan lahan.
"Undang-Undang Masyarakat Adat diperlukan sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, eksistensinya, hak hidupnya, dan kelangsungan kehidupannya,” tegas Manuel dalam keteranganya, Senin (25/11).
Dia menyebut, hingga lebih dari satu dekade setelah putusan MK keluar, pemerintah dan DPR kata dia justru menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Sementara itu, di tingkat daerah ada sejumlah daerah yang menerbitkan regulasi seperti peraturan daerah (Perda) yang melindungi masyarakat adat. Sayangnya, regulasi tersebut kalah dengan putusan yang lebih tinggi seperti izin atau keputusan menteri yang memberikan hak pengelolaan hutan ke investor.
Manuel berharap, kalangan masyarakat sipil dan media bergerak bersama untuk mendorong lahirnya RUU masyarakat adat guna mengakhiri polemik diskriminasi, peminggiran dan perampasan lahan masyarakat adat di Indonesia.
“Kabarnya RUU Masyarakat Adat itu sekarang sudah masuk Prolegnas (program legislasi nasional), tetapi masuk Prolegnas belum tentu dibahas dan disetujui,” katanya.
Lebih lanjut, Senior Papua Program Manager Konservasi Indonesia (KI), Nur Ismu Hidayat menegaskan perlindungan wilayah yang masuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat penting untuk dilindungi karena perannya yang strategis dalam mitigasi krisis iklim.
Apalagi, kebanyakan wilayah adat biasanya juga termasuk hutan gambut dan mangrove yang mampu menyimpan karbon tak tergantikan (irrecoverable carbon).
“Perlindungan wilayah-wilayah ini tentu saja menjadi kunci dalam mengatasi perubahan iklim,” imbuh Ismu.
Selanjutnya: Ini Respons Mandiri Utama Finance Terkait Aturan Innovative Credit Scoring
Menarik Dibaca: 30 Twibbon Pilkada Serentak 2024 untuk Ajak Warga Datang ke TPS pada 27 November 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News