Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan penetapan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan dari jabatannya akibat kasus tindakan asusila.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 10 September 2034.
Laporan Pergantian Antarwaktu Anggota KPU
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam laporannya menyampaikan penetapan Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk anggota KPU periode 2022-2027. Iffa Rosita dinyatakan layak menggantikan Hasyim Asy'ari, sesuai dengan aturan pergantian anggota KPU.
Baca Juga: Ada 41 Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Begini Kata Jokowi
Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan asusila serta memanfaatkan fasilitas jabatan terkait kasus dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur pergantian antarwaktu bagi anggota KPU.
Proses Seleksi Iffa Rosita
Pada seleksi keanggotaan KPU RI periode 2022-2027 yang dilakukan oleh Komisi II DPR, Iffa Rosita sebenarnya menempati urutan ke-9. Namun, karena Viryan Aziz, yang berada di urutan ke-8, telah meninggal dunia tahun lalu, maka Iffa Rosita naik menjadi urutan pertama dalam daftar cadangan untuk mengisi posisi yang kosong di KPU.
Rapat Paripurna DPR juga memberikan persetujuan penuh atas pengangkatan Iffa Rosita sebagai komisioner KPU yang baru.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp 36,61 Triliun per 23 Agustus 2024
Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan harapannya kepada Iffa Rosita setelah penetapan tersebut.
“Selamat kepada Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News