kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

DPR mau badan pengatur jalan tol punya wewenang lebih besar


Senin, 13 Juni 2011 / 21:03 WIB
DPR mau badan pengatur jalan tol punya wewenang lebih besar
ILUSTRASI. Lowongan kerja 2020 PT. ASABRI (Persero), buka hingga pertengahan September.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi V DPR berniat mengubah status Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menjadi sebuah lembaga independen sehingga tidak harus menunggu keputusan Menteri PU untuk menjalankan kebijakannya.

Tapi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum menyetujui perubahan status BPJT untuk menjadi lembaga independen. Kementerian itu masih mau membahasnya secara mendalam dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk perubahan status itu.

"Perubahan status BPJT, nanti dulu, nanti dilihat dulu undang-undangnya. Soalnya harus dikaji dulu apa ada yang harus diubah atau tidak," ungkap Menteri PU Djoko Kirmanto, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite II DPD, Senin (13/6).

Dia pun menilai, berbagai rencana perubahan yang berkaitan dengan wewenang BPJT masih dapat diselesaikan dengan pembuatan peraturan pelaksana. Sehingga, dia merasa masih terlalu prematur untuk menyetujui atau menolak rencana itu.

Kementerian itu telah menerbitkan 16 Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi peraturan pelaksana Undang-undang No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Operasionalisasi Peraturan Pemerintah (PP) No15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Antara lain, Permen PU No392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, Permen PU No 295/PRT/M/2005 tentang BPJT, Permen PU No 10/PRT/M/2006 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol, serta Permen PU No 11/PRT/M/2006 tentang Wewenang dan Tugas Penyelenggaraan Jalan Tol pada Ditjen Bina Marga, BPJT, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). "Jadi jalan tol sudah diakomodasi," ujar dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Mohammad Said mengutarakan, BPJT tidak memiliki wewenang besar dalam menentukan kebijakan soal jalan tol. Setiap tindakan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri PU karena lembaga itu berada di bawah kendali kementerian tersebut.

Akibatnya, BPJT tidak memiliki kekuatan untuk melakukan ekspansi kebijakan dan otoritas dalam pengaturan jalan tol. Dengan kondisi di bawah kendali Kementerian PU seharusnya masalah jalan tol tidak perlu diurus oleh BPJT. "Tidak perlu dibentuk BPJT saja kalau begitu karena tidak ada otoritasnya. Kalau di bawah PU sama saja dengan Ditjen Bina Marga," katanya.

Lantaran otoritas yang kecil itu, menurut dia, menjadi penyebab belum rampungnya persoalan 24 ruas tol mangkrak. "Sebaiknya BPJT itu independen. Berdiri sendiri. Tidak di bawah kendali PU supaya punya otoritas penuh dalam mengembangkan jalan tol," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×