kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BUMN: BPJT Mesti Jelaskan Penundaan Kenaikan Tarif Tol


Jumat, 04 September 2009 / 17:58 WIB


Reporter: Sandy Baskoro |

JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum memberikan penjelasan komprehensif terkait penundaan kenaikan tarif jalan tol.

Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu mengemukakan, penjelasan secara lengkap sangat diperlukan demi menjamin iklim investasi, khususnya di sektor infrastruktur jalan bebas hambatan.

"Kenaikan tarif tol sebenarnya sudah ada dalam kontrak pengusahaan jalan tol. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Jika tidak dijalani, dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi," kata Said Didu di Jakarta, Jumat (4/9).

Said Didu mengungkapkan hal itu terkait langkah BPJT Departemen PU yang menunda kenaikan tarif tol dari semula 4 September menjadi seusai lebaran tahun ini.

Seperti diketahui, operator jalan tol pelat merah, PT Jasa Marga Tbk (JSMR), menyayangkan keputusan Pemerintah penundaan kenaikan tarif jalan tol. Direktur Utama JSMR Frans Sunito memperkirakan, penundaan kenaikan tarif tol ikut mempengaruhi estimasi pendapatan Jasa Marga sampai akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×