kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BUMN: BPJT Mesti Jelaskan Penundaan Kenaikan Tarif Tol


Jumat, 04 September 2009 / 17:58 WIB
BUMN: BPJT Mesti Jelaskan Penundaan Kenaikan Tarif Tol


Reporter: Sandy Baskoro |

JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum memberikan penjelasan komprehensif terkait penundaan kenaikan tarif jalan tol.

Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu mengemukakan, penjelasan secara lengkap sangat diperlukan demi menjamin iklim investasi, khususnya di sektor infrastruktur jalan bebas hambatan.

"Kenaikan tarif tol sebenarnya sudah ada dalam kontrak pengusahaan jalan tol. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang. Jika tidak dijalani, dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi," kata Said Didu di Jakarta, Jumat (4/9).

Said Didu mengungkapkan hal itu terkait langkah BPJT Departemen PU yang menunda kenaikan tarif tol dari semula 4 September menjadi seusai lebaran tahun ini.

Seperti diketahui, operator jalan tol pelat merah, PT Jasa Marga Tbk (JSMR), menyayangkan keputusan Pemerintah penundaan kenaikan tarif jalan tol. Direktur Utama JSMR Frans Sunito memperkirakan, penundaan kenaikan tarif tol ikut mempengaruhi estimasi pendapatan Jasa Marga sampai akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×