kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPJT pastikan investor pemegang konsesi 24 ruas tol lolos evaluasi kelayakan


Kamis, 21 April 2011 / 19:24 WIB
BPJT pastikan investor pemegang konsesi 24 ruas tol lolos evaluasi kelayakan
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpeleset dan turun 0,46% ke level 5.052,79 pada Kamis (9/7). Mayoritas saham big cap memerah sehingga menekan IHSG.


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan, investor pemegang konsesi 24 ruas tol telah lolos evaluasi kelayakan finansial.

"Tim mengevaluasi BUJT (badan usaha jalan tol) berdasarkan laporan keuangan dan konfirmasi bank untuk masalah kemampuan keuangan. Jadi bukan berdasarkan kabar atau dugaan pihak lain," ungkap Kepala BPJT Abdul Ghani Gazali kepada KONTAN, Kamis (21/4).

Evaluasi itu dilakukan untuk menilai sampai sejauh mana kelayakan masing-masing investor dalam membangun proyek yang telah disepakati. Antara lain, investor diuji kelayakannya secara finansial agar nantinya tidak berhenti di tengah jalan saat pelaksanaan konstruksi.

Nantinya, investor hanya perlu melaksanakan konstruksi setelah pemerintah membebaskan lahan menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU). Setelah itu, mereka berkewajiban mengembalikan dana pembebasan lahan itu ke BLU agar dapat bergulir untuk pengadaan lahan ruas lainnya.

Sebelumnya, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) memperkirakan pemegang konsesi proyek tol harus menunggu untuk konstruksi setidaknya setahun setelah DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Lahan Juli 2011.

Ketua ATI Fatchur Rochman menyatakan, apabila DPR tepat waktu dalam menyelesaikan RUU tersebut, maka setahun setelah ketok palu adalah waktu yang diperlukan pemerintah untuk menyusun peraturan pemerintah (PP), membuat organisasi yang akan menangani persoalan pengadaan lahan, penunjukan sumber daya manusia, dan sosialisasi terhadap masyarakat.

"Rata-rata segitu periodenya baru investor bisa mulai. Paling cepat enam bulan, tapi biasanya setahun setelah ketok palu," ujarnya.

Para pemegang konsesi proyek tol memang sulit untuk melakukan pembebasan lahan tanpa payung hukum tentang pengadaan lahan tersebut. Hal itu terbukti dari mandegnya 24 proyek tol yang hingga kini masih berkutat pada pembebasan lahan dengan persentase yang tak begitu signifikan. Bahkan, tak sedikit yang belum menunjukkan progres apapun sejak penandatangan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) bertahun-tahun lalu.

Memang, dia mengaku, ada beberapa tol yang berusaha melakukan pembebasan lahan menggunakan regulasi lama. "Tapi hanya beberapa, hanya empat sampai lima ruas," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×