kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   -24.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.193   51,00   0,32%
  • IDX 7.935   4,04   0,05%
  • KOMPAS100 1.116   -2,43   -0,22%
  • LQ45 825   -1,85   -0,22%
  • ISSI 267   0,67   0,25%
  • IDX30 426   -0,90   -0,21%
  • IDXHIDIV20 490   -0,56   -0,11%
  • IDX80 124   -0,48   -0,39%
  • IDXV30 127   -0,56   -0,44%
  • IDXQ30 137   -0,65   -0,47%

Penggiling Beras Skala Besar Perlu Kantongi Izin Khusus Untuk Produksi Beras


Jumat, 15 Agustus 2025 / 13:29 WIB
Penggiling Beras Skala Besar Perlu Kantongi Izin Khusus Untuk Produksi Beras
ILUSTRASI. Pedagang melayani pembeli beras di pasar Induk Indramayu, Jawa Barat, Kamis (24/7/2025). Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru bagi penggiling beras berskala besar imbas isu beras oplosan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/bar


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru bagi penggiling beras berskala besar imbas isu beras oplosan. 

Dia bilang usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus pemerintah atau dikerjakan oleh BUMN atau BUMD jika ingin bergerak di bidang ini. 

"Kalau tidak yang besar silahkan pindah ke bidang lain, jangan main-main diatas kebutuhan dasar rakyat Indonesia," kata Prabowo dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI, Jumat (15/8/2025). 

Baca Juga: Prabowo: Setelah Puluhan Tahun Indonesia Kembali Ekspor Beras dan Jagung

Prabowo menegaskan kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi hak rakyat dalam mendapatkan beras dengan tepat takaran, tepat kualitas dan harga terjangkau. 

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mewanti-wanti jika masih ada pengusaha yang melakukan manipulasi, penimbunan, dan penahaman distribusi bahan pangan. 

Dia menegaskan di bawah kepemimpinannya, pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pengsuaha yang mempersulit kehidupan rakyat. 

Baca Juga: Mentan Sebut Pedagang Beras di Pasar Tradisional Ketiban Rejeki Buntut Kasus Oplosan

Dia juga mengingatkan bahwa seusia dengan UUD 1994 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatakan pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar. 

"Saya pastikan perusahaan siapaun yang berani manipulasi dan melanggar akan kami proses hukum dan berdasarkan wewenang konstitusional kami akan sita apa yang bisa kami sita," pungkasnya. 

Selanjutnya: KPK Duga Ada Penghilangan Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Menarik Dibaca: Kata Ahli, Ini Efek Samping dari Diet Telur Rebus yang Penting Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×