kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.104   -37,35   -0,52%
  • KOMPAS100 1.031   -9,00   -0,86%
  • LQ45 803   -8,29   -1,02%
  • ISSI 224   -1,54   -0,68%
  • IDX30 420   -4,12   -0,97%
  • IDXHIDIV20 504   -6,92   -1,35%
  • IDX80 116   -1,36   -1,16%
  • IDXV30 120   -1,88   -1,54%
  • IDXQ30 138   -1,33   -0,95%

DPR: Aturan beras bersubsidi belum jelas


Senin, 24 Juli 2017 / 22:10 WIB
DPR: Aturan beras bersubsidi belum jelas


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, persoalan beras yang saat ini tengah menjadi perhatian menyusul adanya dugaan permainan nakal dari pelaku usaha.

Mentan menjelaskan, pemerintah saat ini terus mengalirkan subsidi input dalam bentuk penyediaan pupuk, dan benih kepada para petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Karena itu, menurut Amran, padi yang dihasilkan oleh petani menjadi padi bersubsidi karena terdapat uang negara dalam proses penanaman padi tersebut.

"Ada uang negara dan tidak kecil, pupuk saja Rp 31 triliun, belum traktor dan alat mesin pertanian (alsintan) kalau digabung bisa mencapai Rp 50 triliun lebih," ujar Amran saat rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (24/7).

Namun, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, padi yang dihasilkan oleh petani saat ini bukan termasuk barang subsidi meskipun pemerintah telah memberikan subsidi input berupa pupuk hingga traktor.

"Kalau produk dari benih dan pupuk subsidi dikategorikan menjadi barang bersubsidi, bagaimana kopi yang dijual di gerai-gerai mal. Harganya bisa sepuluh kali lipat dibandingkan kopi biasa. Padahal bisa saja itu juga hasil dari benih dan pupuk subsidi (pemerintah)," ujarnya.

Dengan itu, pihaknya menyarankan berkaitan dengan komoditas bersubsidi perlu ada aturan yang jelas agar pemerintah tidak salah mengambil langkah maupun kebijakan.

"Perlu ada aturan yang jelas agar pemerintah tidak salah langkah. Jangan sampai menimbulkan keresahan baru di masyarakat," jelas Viva.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan, persoalan yang terjadi pada komoditas beras saat ini hanyalah perosoalan disparitas harga dan ketidakadilan sosial.

"Menurut saya tidak ada kesalahan tapi masalahnya ketidakadilan sosial yang harus kita atasi. Caranya adalah kita buat petani tidak lagi jual gabah tapi jual beras sehingga nilai tambah ke petani, bukan ke pedagang," jelas Daniel. (Pramdia Arhando Julianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×