kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Data E-Wallet Hingga Kripto Bakal Masuk Laporan Pertukaran Informasi Pajak


Senin, 18 Agustus 2025 / 11:35 WIB
Data E-Wallet Hingga Kripto Bakal Masuk Laporan Pertukaran Informasi Pajak
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memperkuat transparansi sistem keuangan dengan memperluas pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Setelah berjalan sejak 2018, mekanisme ini akan ditingkatkan mengikuti standar Amended Common Reporting Standard (CRS) yang ditargetkan berlaku pada 2027.

Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng China, Dorong Kerjasama Perpajakan dan Pertukaran Data

Langkah ini tidak hanya mencakup laporan rekening keuangan konvensional, tetapi juga meluas ke produk elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral.

"Upaya ini mencakup pelaporan produk elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip Senin (18/8/2025).

Selain itu, pemerintah menegaskan tengah menyiapkan adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna memfasilitasi pertukaran data transaksi aset kripto secara internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×