kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.892   22,00   0,13%
  • IDX 8.887   2,52   0,03%
  • KOMPAS100 1.233   6,78   0,55%
  • LQ45 874   7,63   0,88%
  • ISSI 325   1,00   0,31%
  • IDX30 447   5,87   1,33%
  • IDXHIDIV20 529   8,18   1,57%
  • IDX80 137   0,92   0,68%
  • IDXV30 147   2,28   1,58%
  • IDXQ30 143   1,75   1,24%

Data E-Wallet Hingga Kripto Bakal Masuk Laporan Pertukaran Informasi Pajak


Senin, 18 Agustus 2025 / 11:35 WIB
Data E-Wallet Hingga Kripto Bakal Masuk Laporan Pertukaran Informasi Pajak
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memperkuat transparansi sistem keuangan dengan memperluas pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Setelah berjalan sejak 2018, mekanisme ini akan ditingkatkan mengikuti standar Amended Common Reporting Standard (CRS) yang ditargetkan berlaku pada 2027.

Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng China, Dorong Kerjasama Perpajakan dan Pertukaran Data

Langkah ini tidak hanya mencakup laporan rekening keuangan konvensional, tetapi juga meluas ke produk elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral.

"Upaya ini mencakup pelaporan produk elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip Senin (18/8/2025).

Selain itu, pemerintah menegaskan tengah menyiapkan adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna memfasilitasi pertukaran data transaksi aset kripto secara internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×