kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Data E-Wallet Hingga Kripto Bakal Masuk Laporan Pertukaran Informasi Pajak


Senin, 18 Agustus 2025 / 11:35 WIB
Data E-Wallet Hingga Kripto Bakal Masuk Laporan Pertukaran Informasi Pajak
ILUSTRASI. Pajak. 


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memperkuat transparansi sistem keuangan dengan memperluas pertukaran informasi secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Setelah berjalan sejak 2018, mekanisme ini akan ditingkatkan mengikuti standar Amended Common Reporting Standard (CRS) yang ditargetkan berlaku pada 2027.

Hal ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Baca Juga: Ditjen Pajak Gandeng China, Dorong Kerjasama Perpajakan dan Pertukaran Data

Langkah ini tidak hanya mencakup laporan rekening keuangan konvensional, tetapi juga meluas ke produk elektronik tertentu serta mata uang digital bank sentral.

"Upaya ini mencakup pelaporan produk elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral," tulis pemerintah dalam laporan tersebut, dikutip Senin (18/8/2025).

Selain itu, pemerintah menegaskan tengah menyiapkan adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna memfasilitasi pertukaran data transaksi aset kripto secara internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×