Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Terpidana kasus pembunuhan hingga tindak pidana kriminal lain mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 RI. Penerima remisi tersebut antara lain Ronald Tannur hingga John Repra alias John Kei. Apa itu remisi? Berikut penjelasan mudah tentang remisi.
Diberitakan Kompas.com, terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025). Dalam siaran pers Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, nama Ronald Tannur berada dalam kolom data narapidana yang menarik perhatian publik.
“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip, pada Senin (18/8/2025).
Fadil mengatakan, Ronald Tannur mendapatkan remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Dia juga mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
Baca Juga: Penyebab Maraknya Investasi Ilegal & Pinjol Ilegal Menurut OJK, Cek Fintech Resmi!
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi. Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. "Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama, kedua, atau ketiga.
Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Ketiganya kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim PN Surabaya itu juga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Tonton: IHSG All Time High, Harapan di Saham Konglomerat
Apa itu remisi?
Remisi adalah pengurangan masa tahanan. Mengutip penjelasan di website Ditjenpas.go.id, remisi terdiri dari beberapa macam.
1. Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
untuk tahun pertama
- bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan,
- bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan,
tahun kedua dapat 3 bulan,
tahun ketiga dapat 4 bulan,
tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan,
tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
2. Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing. Remisi agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian.
Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain
- Islam pada hari raya Idul Fitri
- Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal
- Hindu pada hari raya Nyepi
- Buddha pada hari raya Waisak
- Untuk agama selain di atas (agama lain, kepercayaan, WNA) maka berlaku ketentuan sebagaiman Pasal 13 ayat (3) Keppress RI No.174 Tahun 1999 yaitu
Besaran remisi khusus adalah sebagai berikut
- untuk tahun pertama
- bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
- bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat 1 bulan
- tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan,
- tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari,
- tahun keenam seterusnya diberikan remisi 2 bulan.
3. Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.
Remisi berbuat jasa kepada Negara. Besaran remisi sebesar ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusiaan. Contoh: bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah.
Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor darah, “bahwa setiap Narapidana yang menjalani pidana sementara baik pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana pengganti denda dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan remisi apabila menjadi donor organ tubuh dan darah”.
Pengusulan tambahan remisi tersebut harus disertai tanda bukti/surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melaksanakan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang melaksanakan pengambilan darah. Apabila pengusulan tambahan resmi tidak disertai tanda bukti/surat keterangan, maka pengusulan tersebut akan ditolak.
Besaran remisi sebesar ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga pemasyarakatan
4. Remisi atas kejadian luar biasa, misalnya: remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.
Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya yang diatur oleh KepPresatau KepMen. Contoh: pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain ½ (setengah) dari masa pidana.
- Diusulkan setelah kejadian (contoh: bencana alam),
- Implementasi di SDP adalah dengan diinput manual
5. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.
Cara perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah
- tahun dikonversi ke 12 bulan kemudian dibagi 12
- bulan dikonversi ke hari (30 hari) kemudian dibagi 12
- hari dibagi 12 dan dibulatkan ke atas.
Contoh masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari
( 2 tahun * 12 bulan ) / 12 = 2 bulan
( 3 bulan * 30 hari ) / 12 = 90 / 12 = 7.5 hari
15 hari / 12 = 1.25 hari
Total = 68.75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari
Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2015.
5. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kecuali narapidana yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99)
Remisi anak diberikan pada hari anak.
- Hanya untuk anak di bawah usia 18 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
- Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari anak (23 juli).
- Disertakan Akte kelahiran atau Ijasah (harus terpenuhi).
- Pada saat tanggal 23 juli belum 18 tahun.
Remisi lansia diberikan pada hari lansia.
- Hanya untuk lansia di atas usia 70 tahun saat tanggal peruntukan remisi.
- Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari lansia (29 mei).
- Pada saat tanggal 29 mei sudah lebih dari 70 tahun.
- Disertakan surat tanda lahir/ akte/ surat catatan sipil yang menerangkan usia (harus terpenuhi).
- Remisi sakit berkepanjangan diberikan pada hari kesehatan.
- Besaran remisi yang diberikan sebesar remisi yang di usulan RU tetapi pelaksanaannya di hari kesehatan dunia (7 april).
- Syarat: Surat keterangan dokter lapas/ dokter ahli yang menyatakan
- penyakit sulit di sembuhkan,
- mengancam jiwa,
- memerlukan perawatan ahli.
- Ketiga syarat di atas wajib di penuhi
6. Remisi perubahan jenis pidana tidak mengikuti proses remisi online dengan pertimbangan jumlah pemberian yang sedikit dan tingginya kemungkinan terjadinya perubahan peraturan. SDP hanya perlu mencatat jika diberikan remisi perubahan jenis pidana dan kemudian secara otomatis SDP menampilkan tampilan untuk mutasi golongan bagi narapidana tersebut.
- Remisi perubahan jenis pidana hanya untuk WBP dengan hukuman Seumur Hidup dan dirubah menjadi pidana sementara.
- Pidana Hukuman Mati hanya dapat dirubah jenis pidananya oleh Grasi.
- Syarat mendapatkan remisi perubahan jenis pidana adalah Narapidana telah menjalani minimal 5 (lima) tahun penjara.
- Urutan proses diajukan dari UPT ke Kanwil ke Ditjen ke Menter dan terakhir ke Presiden.
Baca Juga: Inilah Rencana Skema Kompensasi Wuling Binguo EV Akibat Penurunan Harga
Selanjutnya: Anggaran Insentif PPN DTP Perumahan Capai Rp 3,4 Triliun di Tahun 2026
Menarik Dibaca: 6 Cara Mengatasi WC Mampet yang Efektif, Yuk Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News