kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -2.000   -0,11%
  • USD/IDR 16.205   2,00   0,01%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Inilah Daftar Lagu Bebas Royalti, Cek Juga Musisi Gratiskan Royalti Musiknya


Senin, 18 Agustus 2025 / 11:11 WIB
Inilah Daftar Lagu Bebas Royalti, Cek Juga Musisi Gratiskan Royalti Musiknya
ILUSTRASI. Inilah Daftar Lagu Bebas Royalti, Cek Juga Musisi Gratiskan Royalti Musiknya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Di tengah polemik pembayaran royalti musik, banyak musisi yang menggratiskan royalti lagu karyanya. Ternyata, tak semua lagu dan musik ada royaltinya. Berikut  daftar lagu/musik yang bebas royalti.

Diberitakan Kompas.tv, tidak semua lagu yang dibawakan di depan publik otomatis terkena kewajiban membayar royalti. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan pengecualian untuk sejumlah jenis karya dan penggunaan tertentu, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melansir laman BPK RI, pengecualian ini berlaku khusus untuk penggunaan non-komersial atau yang memberikan manfaat bagi pencipta maupun pengguna.

Sementara itu, Pasal 49 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa penggandaan sementara suatu karya tidak melanggar hak cipta jika dilakukan dengan izin resmi dari pencipta.

Baca Juga: Tak Ada Mobil Listrik, Inilah Mobil Terlaris di Indonesia Juli 2025

Pasal 44 juga mengatur bahwa penggunaan karya untuk tujuan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, kegiatan keilmuan, hingga pertunjukan atau pementasan tanpa pungutan biaya termasuk kategori yang bebas dari kewajiban royalti.

Berikut beberapa musik yang bebas royalti.

1. Lagu yang menjadi public domain

Melansir laman Duke Law School, public domain merupakan istilah yang merujuk pada karya-karya yang tidak lagi dilindungi hak cipta, sehingga bebas digunakan oleh siapapun tanpa batasan. Karya-karya ini bisa berupa buku, musik, gambar, film, atau karya kreatif lainnya.

Menurut Pasal 58 ayat 1, perlindungan hak cipta untuk lagu atau musik dengan lirik atau tanpa lirik berlaku selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika lagu tersebut dimiliki badan hukum, masa perlindungan adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Merujuk pada hal ini, musik klasik termasuk jenis musik yang pemutarnya tidak perlu membayar royalti. Musik klasik yang dimaksud adalah musik-musik yang diciptakan oleh komposer seperti Wolfgang Mozart, Ludwig van Beethoven, dan Johann Sebastian Bach.

Selain itu, lagu tradisional juga menjadi public domain. Lagu tradisional adalah lagu yang berasal dari suatu daerah tertentu dan menjadi ciri khas serta cerminan budaya dan bahasa daerah tersebut.

Beberapa di antara lagu-lagu tersebut tidak diketahui penciptanya sehingga tidak memiliki hak cipta. Selain itu, beberapa lagu yang diketahui penciptanya telah habis masa 70 tahun setelah ia wafat.

Tonton: Swasembada Pangan, Mimpi yang Bakal Jadi Realitas?

2. Lagu kebangsaan

Pasal 43 menegaskan bahwa pengumuman, distribusi, atau penggandaan lagu kebangsaan sesuai versi aslinya bukan pelanggaran hak cipta. Artinya, siapa pun dapat membawakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti, asalkan tidak diubah dari versi resminya.

3. Lagu untuk tujuan bukan komersial

UU Hak Cipta Pasal 43 poin d menjelaskan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan kreator atau pengguna, tidak dianggap pelanggaran hak cipta. Tujuan bukan komersial lainnya dijelaskan pada Pasal 44, di antaranya untuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, kritik atau tinjauan suatu masalah, ilmu pengetahuan, pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran.

4. Lagu yang sudah dibebaskan oleh penciptanya

UU Hak Cipta mengatur banyak ketentuan lagu bisa ditarik royalti. Namun, peraturan ini juga memberikan ruang kepada kreator untuk membebaskan karya-karyanya.

Pada Pasal 43 poin d, tercantum bahwa pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi bisa tidak dianggap pelanggaran hak cipta bila kreator menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Selain itu pada Pasal 49 Ayat 1 poin d, penggandaan sementara atas ciptaan tidak dianggap pelanggaran hak cipta bila penggandaan tersebut dilakukan atas izin pencipta karya.

Musisi gratiskan royalti lagu

1. Teuku Adifitrian atau lebih dikenal sebagai Tompi

Diberitakan Kompas.com, Tompi membebaskan royalti lagu setelah kecewa dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK adalah otoritas yang berwenang dalam pendistribusian royalti.

Kekecewaan itu membuat Tompi resmi memutuskan untuk keluar dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Bersamaan itu, Tompi juga membebaskan setiap penyanyi membawakan lagu-lagunya.

"Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan konser kafe, mainkan. Saya enggak akan ngutip apapun sampai pengumuman selanjutnya," tulis Tompi.

Baca Juga: Inilah Saham Di BEI yang Masuk Indeks MSCI Agustus 2025, Cek yang Layak Beli!

2. Ahmad Dhani – Dewa 19: Bisa Streaming Gratis, Tinggal DM Saja

Diberitakan Kompas.tv, Ahmad Dhani menyatakan dengan tegas mengizinkan kafe dan restoran memutar lagu Dewa 19 ciptaan Virzha dan Ello tanpa harus membayar royalti.

"Restoran itu punya banyak cabang dan mau memutar lagu-lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani selaku pemilik master memberikannya gratis bagi yang berminat," tulis Dhani dalam postingan yang dikutip Kompas.tv, Rabu (6/8/2025).

Ia hanya meminta satu syarat ringan: "Bagi yang berminat, DM," imbuhnya.

3. Juicy Luicy: Band Baru, Royalti Bukan Prioritas

Uan Kaisar, vokalis Juicy Luicy, memilih cara yang mudah. Ia mengizinkan lagu-lagu bandnya dibawakan di mana saja, termasuk di kafe, tanpa repotnya membayar royalti.

"Tentu, bawa saja ke kafe. Dengarkan Juicy Luicy saja," kata Uan dalam siaran langsung di Instagram penggemar mereka.

Sebagai band baru, Uan menyadari pentingnya distribusi musik sebagai bentuk promosi: "Kita nggak pernah minta izin atau minta itu. Bawa aja, bawa aja. Aku ini siapa, band baru juga?"

Dia bahkan memberikan alternatif cerdas bagi para pengusaha: "Kalau nggak mau bayar royalti, pakai saja YouTube yang low-fi. Itu juga bisa menciptakan suasana yang positif," sarannya.

Tonton: DJP Tetapkan Kriteria Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak. Ini Regulasinya!

4. Thomas Ramdhan: Gratis untuk Penyanyi Kafe dengan Biaya Rendah

Bassis GIGI, Thomas Ramdhan, mengambil pendekatan yang lebih terstruktur. Ia mengizinkan penggunaan lagu-lagunya secara gratis, khususnya untuk penyanyi kafe dan band yang dibayar di bawah Rp5 juta per acara.

"Untuk band dan penyanyi kafe yang honornya di bawah 5 juta per acara, khususnya untuk lagu ciptaan saya berdasarkan lirik dan nada, gratis," tulisnya .

Namun, Thomas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk penggunaan komersial seperti periklanan, yang tetap memerlukan izin label.

5. Charly van Houten: Bebas Menyanyikan Semua Laguku

Charly van Houten, mantan vokalis ST12, juga menyuarakan dukungannya terhadap kebebasan bernyanyi. Ia mengungkapkan dukungannya dalam sebuah unggahan foto di Instagram dengan teks berikut:

“Daripada bingung… Saya, Charly VHT, membebaskan semua teman penyanyi di seluruh Indonesia, juga penyanyi di dunia dan akhirat, untuk bebas menyanyikan semua lagu saya.”

Dia menambahkan: "Di atas panggung atau di lingkungan sosial. Tidak perlu membayar royalti."

6. Rhoma Irama – Silakan Nyanyikan Laguku, Aku Takkan Memungut Biaya

Tak mau ketinggalan, Rhoma Irama, legenda dangdut Indonesia, pun menegaskan tidak akan memungut royalti atas penggunaan lagu-lagunya secara langsung oleh penyanyi dangdut.

"Secara pribadi, penyanyi dangdut di seluruh dunia dipersilakan menyanyikan lagu-lagu saya. Saya tidak akan meminta bayaran, kalian tidak perlu membayar saya," kata Rhoma dalam sebuah video di kanal YouTube Rhoma Irama Official.

Tonton: Trump Mendesak Ukraina Membuat Kesepakatan untuk Akhiri Perang dengan Rusia

 
 
 

Selanjutnya: Rahasia Jawaban Wawancara Kerja ala Bill Gates

Menarik Dibaca: Hari Terakhir Promo KFC Merah Putih Bucket for All, 9 Ayam Goreng Cuma Rp 80.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×