kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.195   57,00   0,35%
  • IDX 7.898   -32,88   -0,41%
  • KOMPAS100 1.110   -7,94   -0,71%
  • LQ45 821   -5,85   -0,71%
  • ISSI 266   -0,63   -0,24%
  • IDX30 424   -3,04   -0,71%
  • IDXHIDIV20 487   -3,38   -0,69%
  • IDX80 123   -1,10   -0,89%
  • IDXV30 126   -1,56   -1,22%
  • IDXQ30 137   -1,32   -0,96%

Bansos PKH BPNT Cair Agustus 2025, Ini 2 Cara untuk Cek Penerimanya


Senin, 18 Agustus 2025 / 03:15 WIB
Bansos PKH BPNT Cair Agustus 2025, Ini 2 Cara untuk Cek Penerimanya
ILUSTRASI. Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Agustus 2025. SURYA/PURWANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai Agustus 2025.

Bansos Kemensos diberikan secara bertahap setiap triwulan, dan saat ini bansos PKH BPNT 2025 memasuki triwulan III, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September.

Masyarakat yang ingin memastikan namanya terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak bisa melakukan cek bansos PKH BPNT 2025 lewat website cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Cara cek bansos PKH BPNT Agustus 2025

Cara mengecek nama penerima bansos PKH dan BPNT lewat aplikasi Cek Bansos dan laman resmi Kemensos, sebagai berikut:

1. Cek bansos Kemensos via aplikasi

- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store (Android) atau App Store (iPhone)

- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos"

- Masukkan data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap

- Jawab pertanyaan verifikasi sesuai instruksi

- Klik tombol “Cari Data".

Baca Juga: DTSEN Bikin Banyak Penerima Bansos Lama Tak Lolos Verifikasi, Ini Penjelasan Mensos

- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi berikut:

  • Nama penerima
  • Usia
  • Jenis bantuan (PKH atau BPNT)
  • Status penerima (YA atau TIDAK)
  • Periode pencairan.

- Jika status penerima menunjukkan “YA”, artinya bantuan sudah disetujui dan dalam proses pencairan.

2. Cek bansos Kemensos via website cek bansos kemensos go id 2025

- Buka browser, akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap

- Masukkan kode captcha sesuai instruksi Klik tombol “Cari Data". Hasil pengecekan akan menampilkan informasi yang sama seperti di aplikasi Cek Bansos.

- Status “YA” menandakan bansos akan dicairkan pada periode yang berlaku.

Pencairan bansos PKH BPNT dilakukan per triwulan. Untuk triwulan III (Juli–September 2025), bantuan mulai disalurkan Agustus 2025.

Tonton: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Bansos Tahun Depan Bakal Melampaui Rp 1.333 triliun

Namun, jadwal pencairan bisa berbeda di tiap daerah, tergantung administrasi dan teknis penyaluran di wilayah masing-masing. Untuk kepastian tanggal pencairan bansos PKH BPNT, masyarakat dapat menanyakan langsung ke kelurahan atau pendamping bansos masing-masing.

Jika data di aplikasi Cek Bansos atau website cekbansos kemensos go id belum menampilkan periode “JUL–SEPT 2025,” Anda dapat melakukan pengecekan kembali secara berkala.

Sebagai informasi, sejak triwulan II 2025, Kemensos sudah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan DTKS sebagai basis data penerima bansos.

Itulah cara cek bansos Kemensos Agustus 2025 secara online. Pastikan Anda mengecek secara berkala agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bansos PKH BPNT Cair Agustus 2025, Ini Cara Cek Penerimanya"

Selanjutnya: Pemimpin Eropa Dampingi Presiden Ukraina Zelenskyy Temui Trump Bahas Perdamaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×