kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

Target Pajak Konsumsi Meningkat di 2026, Tarif PPN Bisa Naik Lagi?


Senin, 18 Agustus 2025 / 15:02 WIB
Target Pajak Konsumsi Meningkat di 2026, Tarif PPN Bisa Naik Lagi?
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) naik pada tahun 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) naik pada tahun 2026.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, yang dikutip Senin (18/8/2025) menyebutkan, target penerimaan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp 995,3 triliun pada tahun 2026.

Target tersebut meningkat 11,7% jika dibandingkan dengan outlook 2025 yang sebesar Rp 890,9 triliun.

Pemerintah menjelaskan, target PPN dan PPnBM ini didasarkan pada implementasi reformasi perpajakan serta proyeksi tingkat konsumsi dalam negeri yang tetap solid.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku untuk Barang Mewah pada 2026

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute TRI Prianto Budi Saptono menilai, kebijakan pajak di Indonesia memang mulai bergeser ke PPN karena minim praktik avoidance.

Ini berbeda dengan sistem Pajak Penghasilan (PPh) yang kerap terjadi praktik penghindaran pajak.

Menurutnya, perencanaan penerimaan pajak selalu didasarkan pertimbangan yang menurut perumus kebijakan itu realitis.

Kendati begitu, dengan target penerimaan yang meningkat serta konsumsi dalam negeri yang sudah stabil, Prianto bilang, tidak mustahil tarif PPN yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lainnya akan dikondisikan sehingga tidak berlaku lagi.

Artinya, tarif PPN 12% bisa berlaku tidak hanya untuk barang mewah saja.

"Revisi kebijakan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan lebih murah karena ranahnya ada di eksekutif dan tidak perlu proses legislasi di DPR," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pemohon, Pemerintah Masih Bisa Kerek Tarif PPN Hingga 15%?

Prianto menduga, jika kondisi konsumsi di dalam negeri pada tahun 2026 masih sama dengan kondisi di 2025, maka tarif PPN dengan skema 11/12 seperti sekarang tidak akan berubah.

Namun, jika faktanya nantinya berbeda sehingga kondisi ekonomi 2026 lebih baik dari 2025, maka pemerintah tidak akan segan merevisi tarif PPN.

"Kondisi demikian merupakan hal normal disetiap perumusan kebijakan dan implementasinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×