Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk insentif fiskal Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan di tahun 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa alokasi anggaran Rp 3,4 triliun tersebut untuk pembelian 40.000 unit komersil. Insentif semacam ini juga telah diterapkan pada tahun ini.
“Kami (di tahun 2026) masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial yang sampai Rp 2 miliar seperti yang dilaksanakan pada tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jakarta, Jumat (15/5/2025).
Menkeu mengungkapkan, insentif fiskal tersebut juga untuk menstimulasi permintaan maupun pasokan perumahan baik dari sisi produksi dan konstruksi. Dengan kata lain, ini demi mendorong geliat pasar properti di tanah air.
Baca Juga: Diskon Pajak Rumah Berlanjut pada 2026, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 3,4 Triliun
Untuk diketahui, berdasarkan Buku II Nota Keuangan besarta RAPB Tahun Anggaran 2026, pemerintah telah menganggarkan Rp 3,38 triliun dalam pemberian insentif PPN DTP 100% untuk tahun 2025.
Sementara itu, realisasi penerapan PPN DTP sepanjang periode Januari hingga Desember 2024 tercatat telah mencapai Rp 2,78 triliun untuk 40.087 unit rumah.
Selanjutnya: MyRepublic Indonesia Raih Gelar ISP Terbaik untuk Jaringan dan Gaming dari Ookla®
Menarik Dibaca: 6 Cara Mengatasi WC Mampet yang Efektif, Yuk Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News