Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan skema insentif pajak baru untuk industri film dalam negeri.
Langkah ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor kreatif sekaligus menciptakan level playing field yang lebih adil antara film lokal dan film impor.
Baca Juga: Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hal tersebut usai menerima perwakilan sejumlah asosiasi film di Indonesia, belum lama ini.
“Permintaannya (dari pelaku industri), kita akan membuat skema insentif yang affordable untuk mengembangkan industri film dalam negeri. Termasuk juga untuk menyetarakan level playing field antara industri film nasional dan film impor,” ujar Bimo di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).
Bimo menjelaskan, pelaku industri film menilai masih ada beberapa aspek perpajakan yang perlu diperbaiki agar iklim usaha semakin kondusif.
“Selama ini mungkin dirasa ada beberapa hal yang harus di-improve,” katanya.
Baca Juga: Hadapi Shortfall Penerimaan, Dirjen Pajak Sisir Wajib Pajak Potensial
Meski belum merinci bentuk insentif yang akan diberikan, Bimo menegaskan arah kebijakan DJP akan difokuskan pada keringanan beban pajak bagi pelaku film nasional.
“Saya belum bisa bicara detail, tapi arahnya agar beban pajak bagi industri dalam negeri tidak terlalu memberatkan,” pungkasnya.
Selanjutnya: IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional
Menarik Dibaca: Hasil French Open 2025: Indonesia Pastikan Satu Tiket Perempat Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News