kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.860   17,00   0,10%
  • IDX 8.197   -67,90   -0,82%
  • KOMPAS100 1.155   -13,40   -1,15%
  • LQ45 828   -11,85   -1,41%
  • ISSI 294   -2,09   -0,71%
  • IDX30 431   -4,88   -1,12%
  • IDXHIDIV20 515   -5,88   -1,13%
  • IDX80 129   -1,56   -1,19%
  • IDXV30 142   -0,77   -0,54%
  • IDXQ30 139   -1,89   -1,34%

Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%


Kamis, 23 Oktober 2025 / 10:16 WIB
Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang tidak memecah usahanya untuk mendapat insentif.ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang atau naik kelas tidak memecah usahanya hanya untuk mendapatkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

"Jadi ya kita lihat kalau memang yang sudah naik kelas, tidak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%," ujar Bimo kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Bimo menjelaskan, pemerintah masih memberikan insentif berupa tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar. 

Baca Juga: Purbaya Akan Telusuri Praktik Pecah Usaha di Kalangan UMKM

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban administrasi dan mendorong kepatuhan pajak bagi pelaku usaha kecil.

Namun, bagi wajib pajak yang omzetnya sudah melampaui batas tersebut, ia menegaskan bahwa mekanisme perpajakan akan disesuaikan dengan ketentuan umum, yakni menggunakan pembukuan dan perhitungan laba.

"Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu, kemudian perpajakannya sesuai dengan pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa. Kemudian yang seharusnya terutang sesuai dengan performance-nya, tidak hanya sesuai dengan omzet yang langsung 0,5%," katanya.

Sebelumnya, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan adanya potensi moral hazard dari kebijakan insentif pajak 0,5% bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjangan PPh Final UMKM, Begini Efeknya ke Penerimaan Pajak

Menurutnya, sebagian pelaku usaha bisa saja melakukan akal-akalan dengan memecah omzet agar tetap masuk kategori UMKM dan menikmati tarif pajak murah.

"Jadi UMKM yang bertambah banyak, jangan-jangan karena ada pemisahan dari omzet dibandingkan memang adanya tumbuhnya UMKM. Ini perlu diperhatikan," ujar Aviliani dalam acara Webinar ISEI, Selasa (26/8/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×