kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.276   123,17   1,51%
  • KOMPAS100 1.150   20,97   1,86%
  • LQ45 827   20,78   2,58%
  • ISSI 292   4,36   1,52%
  • IDX30 433   11,03   2,61%
  • IDXHIDIV20 494   12,81   2,66%
  • IDX80 128   2,91   2,33%
  • IDXV30 137   2,96   2,20%
  • IDXQ30 138   3,50   2,61%

Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%


Kamis, 23 Oktober 2025 / 10:16 WIB
Ditjen Pajak Awasi Praktik Pemecahan Usaha Demi Nikmati Tarif Pajak 0,5%
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang tidak memecah usahanya untuk mendapat insentif.ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengingatkan agar para pelaku usaha yang sudah berkembang atau naik kelas tidak memecah usahanya hanya untuk mendapatkan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.

"Jadi ya kita lihat kalau memang yang sudah naik kelas, tidak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5%," ujar Bimo kepada awak media di Kemenko Perekonomian, Rabu (22/10/2025).

Bimo menjelaskan, pemerintah masih memberikan insentif berupa tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar. 

Baca Juga: Purbaya Akan Telusuri Praktik Pecah Usaha di Kalangan UMKM

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban administrasi dan mendorong kepatuhan pajak bagi pelaku usaha kecil.

Namun, bagi wajib pajak yang omzetnya sudah melampaui batas tersebut, ia menegaskan bahwa mekanisme perpajakan akan disesuaikan dengan ketentuan umum, yakni menggunakan pembukuan dan perhitungan laba.

"Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan. Kita bantu, kemudian perpajakannya sesuai dengan pasal 17. Jadi ngitung berdasarkan pembukuan profitnya berapa. Kemudian yang seharusnya terutang sesuai dengan performance-nya, tidak hanya sesuai dengan omzet yang langsung 0,5%," katanya.

Sebelumnya, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengingatkan adanya potensi moral hazard dari kebijakan insentif pajak 0,5% bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjangan PPh Final UMKM, Begini Efeknya ke Penerimaan Pajak

Menurutnya, sebagian pelaku usaha bisa saja melakukan akal-akalan dengan memecah omzet agar tetap masuk kategori UMKM dan menikmati tarif pajak murah.

"Jadi UMKM yang bertambah banyak, jangan-jangan karena ada pemisahan dari omzet dibandingkan memang adanya tumbuhnya UMKM. Ini perlu diperhatikan," ujar Aviliani dalam acara Webinar ISEI, Selasa (26/8/2025).

Selanjutnya: Produk Saham Dominasi Unitlink Tokio Marine Life, Return Tembus 11,9%

Menarik Dibaca: Infinix Hot 50 Pro Jamin Kesehatan Baterai Hingga 80% Setelah 4 Tahun Penggunaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×