kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Ditjen Pajak Catat Fasilitas Insentif Pajak di IKN Masih Sepi Peminat


Jumat, 18 Juli 2025 / 13:35 WIB
Ditjen Pajak Catat Fasilitas Insentif Pajak di IKN Masih Sepi Peminat
ILUSTRASI. DJP mencatat, wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif pajak penghasilan (PPh) Badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2024, hanya ada 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra hingga periode September 2024.

Bahkan, Laporan DJP juga menunjukkan bahwa belum ada satu pun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center IKN, tak holiday terkait pemindahan kantor pusat ke IKN, serta supertax deduction.

"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024," tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (18/7).

Baca Juga: Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN dan/atau daerah mitra sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di IKN dan/atau Daerah Mitra, diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk jangka waktu tertentu.

Kemudian, wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan di financial center IKN, diberikan fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100% untuk kegiatan usaha perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah.

Sementara fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 85% diberikan untuk kegiatan usaha pasar modal, bursa karbon, dana pensiun, modal ventura, hingga bullion.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan PPh Badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional (tax holiday HQ IKN).

Kemudian, ada juga fasilitas lainnya seperti super tax deduction vokasi IKN, super tax deduction litbang IKN, serta super tax deduction sumbangan IKN.

Selanjutnya: Bisa Lebih Presisi, Siloam Luncurkan Bedah Robotik Da Vinci Xi Pertama di Indonesia

Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Hampir Stagnan, Kala Data Ekonomi AS Tangguh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×