Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace atau e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli mengatakan, prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline).
"Yang pada akhirnya mendorong pengawasan kepatuhan pajak yang lebih baik," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7).
Baca Juga: Marketplace Akan Potong Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Pedagang Online
Rosmauli memastikan tidak ada pajak baru yang dibebankan kepada wajib pajak dari kebijakan ini. "Pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi," jelasnya.
Sebelumnya, DJP menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. Khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.
Selanjutnya: Aplikasi WhatsApp Error, Foto & Video Tidak Muncul di Galeri?Coba Solusi Berikut
Menarik Dibaca: Aplikasi WhatsApp Error, Foto & Video Tidak Muncul di Galeri?Coba Solusi Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News