kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.091   -19,00   -0,10%
  • IDX 6.068   28,32   0,47%
  • KOMPAS100 795   6,77   0,86%
  • LQ45 604   5,03   0,84%
  • ISSI 210   0,26   0,12%
  • IDX30 341   2,64   0,78%
  • IDXHIDIV20 425   3,10   0,74%
  • IDX80 91   0,70   0,77%
  • IDXV30 116   0,43   0,37%
  • IDXQ30 110   0,84   0,77%

Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online, DJP: Tidak Ada Pajak Baru


Sabtu, 05 Juli 2025 / 08:21 WIB
Marketplace Akan Pungut Pajak Pedagang Online, DJP: Tidak Ada Pajak Baru
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace atau e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace atau e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli mengatakan, prinsip utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring (online) dan luring (offline).

"Yang pada akhirnya mendorong pengawasan kepatuhan pajak yang lebih baik," ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Jumat (4/7).

Baca Juga: Marketplace Akan Potong Pajak Berdasarkan Surat Pernyataan Pedagang Online

Rosmauli memastikan tidak ada pajak baru yang dibebankan kepada wajib pajak dari kebijakan ini. "Pedagang kecil (UMKM) tetap akan dilindungi," jelasnya.

Sebelumnya, DJP menjelaskan, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy. Khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. 

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×