kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.122.000   32.000   1,53%
  • USD/IDR 16.630   72,00   0,43%
  • IDX 8.051   42,68   0,53%
  • KOMPAS100 1.123   6,98   0,62%
  • LQ45 810   0,68   0,08%
  • ISSI 279   2,38   0,86%
  • IDX30 423   1,81   0,43%
  • IDXHIDIV20 485   2,83   0,59%
  • IDX80 123   0,38   0,31%
  • IDXV30 132   0,38   0,29%
  • IDXQ30 135   0,57   0,43%

Insentif Pajak UMKM Berlanjut, Ekonom Ingatkan Risiko Manipulasi Omzet


Minggu, 21 September 2025 / 13:53 WIB
Insentif Pajak UMKM Berlanjut, Ekonom Ingatkan Risiko Manipulasi Omzet
ILUSTRASI. Pengamat ekonomi mengingatkan bahwa insentif pajak UMKM tidak bisa terus menerus dijadikan kebijakan jangka menengah atau panjang.KONTAN/Panji Indra


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk memperpanjang skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi (OP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tepat sebagai kebijakan jangka pendek.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, kebijakan tersebut mampu berfungsi sebagai instrumen counter-cylical untuk menjaga likuiditas UMKM dan menopang konsumsi masyarakat di tengah tekanan penerimaan pajak.

"Dari sisi rasio fiskal, perpanjangan PPh final 0,5% relatif ringan. Kalau kita bandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2024/2025, yang sekitar Rp 2.000 triliun, alokasi untuk stimulus hanya Rp 2 triliun atau 0,1% dari total penerimaan pajak," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Diperpanjang, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Bisnis Lokal

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa insentif pajak seperti ini tidak bisa terus menerus dijadikan kebijakan jangka menengah atau panjang.

Sebab, terlalu lama memperpanjang skema PPh Final justru berpotensi menghambat pencapaian target rasio pajak ke depan.

"PPh Final 0,5% bersifat turnover tax (berdasarkan omzet, bukan laba). Jadi, UMKM OP tetap membayar meski rugi, tapi ketika untung besar mereka tetap hanya membayar 0,5%. Akibatnya, pajak efektif yang ditarik jauh lebih rendah dibanding jika UMKM tersebut naik kelas ke rezim pajak normal," katanya.

Oleh karena itu, semakin lama diperpanjang, semakin lama pula negara kehilangan kesempatan penerimaan tambahan dari UMKM yang sebenarnya sudah siap untuk naik kelas.

Selain itu, ada risiko distorsi perilaku. Skema sederhana dan murah ini bisa membuat UMKM enggan berubah menjadi badan usaha atau melaporkan laba riil.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Potensi UMKM Pecah Omzet untuk Tetap Nikmati Pajak 0,5%

Bahkan, demi mempertahankan ambang batas omzet, ada potensi manipulasi kepemilikan dengan membagi entitas usaha atas nama kerabat.

Untuk itu, ia menekankan perlunya aturan tambahan agar perpanjangan PPh Final tidak disalahgunakan.

"Untuk mencegah hal ini pemerintah harus jeli dalam menerapkan aturan. Misal, soal pemecahan entitas dan menerapkan linkage ownership rules serta aturan agregasi omzet per NIK/NPWP," jelas Ariawan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan bahwa perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% tidak akan menganggu penerimaan negara.

"Enggak (ganggu penerimaan)," tegas Anggito kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (18/9/2025).

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan perpanjangan masa berlaku insentif PPh final sektor UMKM dengan tarif 0,5% hingga tahun 2029.

Baca Juga: Potensi Pajak UMKM Besar, tapi Kepatuhan Masih Rendah

Menurutnya fasilitas insentif tersebut akan dimanfaatkan oleh 542.000 Wajib Pajak UMKM terdaftar yang memiliki peredaran bruto (omzet) tahunan sampai dengan Rp 4,8 miliar.

"Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029," ujar Airlangga di Istana Negara, Senin (15/9/2025).

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran terkait kebijakan perpanjangan insentif pajak tersebut.Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% ini akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya: Dongkrak Penerimaan PPh pada 2026, Kemenkeu Andalkan Coretax

Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×